Tunggakan Peserta JKN di Kudus Capai Rp 35 milar Lebih

Anggara Jiwandhana
Jumat, 21 Januari 2022 17:17:12


[caption id="attachment_266994" align="alignleft" width="1280"]
Suasana pelayanan pasien di RS Aisyiah Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus menunggak. Bahkan, tunggakannya mencapai Rp 35,46 miliar.
Tunggakan itu dicatatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah pada 2021.
Adapun jumlah tunggakan itu terbagi di tiga kelas kepesertaan, yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Tunggakan terbesar berada pada peserta kelas 2, yakni mencapai Rp 13,73 miliar.
Selanjutnya, kepesertaan kelas 3 mengalami tunggakan mencapai Rp 12,82 miliar dan yang paling rendah adalah kelas 1 dengan tunggakan Rp 8,9 miliar.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto menyebut penyebab tunggakan itu karena adanya Pandemi Covid-19.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pati Buka Suara soal Laporan di Ombudsman
Karena diakui atau tidak, banyak lapisan masyarakat terdampak, baik dari segi kesehatan maupun perekonomiannya. Atas hal tersebutlah, BPJS Kesehatan kini menjalankan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Dengan harapan, para peserta bisa membayar tunggakan iuran JKN-nya dengan ringan. “Ketika sudah terbayarkan secara langsung status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Dwi, Jumat (21/1/2022).
Dwi menambahkan, peserta yang bisa memanfaatkan program tersebut memang diwajibkan memiliki sejumlah kriteria. Satu di antaranya adalah peserta merupakan segmen mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
“Kami mencoba melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tunggakan yang ada, salah satunya dengan mempermudah pembayaran iuran,” sambung dia.
BPJS, imbuhnya, kini juga menyediakan berbagai kanal pembayaran autodebet melalui bank, website BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, mobile JKN, maupun non-bank.
“Kami kemudian aktif mengingatkan peserta yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting, dan kader JKN,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi

MURIANEWS, Kudus – Iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kudus menunggak. Bahkan, tunggakannya mencapai Rp 35,46 miliar.
Tunggakan itu dicatatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kudus, Jawa Tengah pada 2021.
Adapun jumlah tunggakan itu terbagi di tiga kelas kepesertaan, yakni kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Tunggakan terbesar berada pada peserta kelas 2, yakni mencapai Rp 13,73 miliar.
Selanjutnya, kepesertaan kelas 3 mengalami tunggakan mencapai Rp 12,82 miliar dan yang paling rendah adalah kelas 1 dengan tunggakan Rp 8,9 miliar.
Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Kudus Rahmadi Dwi Purwanto menyebut penyebab tunggakan itu karena adanya Pandemi Covid-19.
Baca juga: BPJS Kesehatan Pati Buka Suara soal Laporan di Ombudsman
Karena diakui atau tidak, banyak lapisan masyarakat terdampak, baik dari segi kesehatan maupun perekonomiannya. Atas hal tersebutlah, BPJS Kesehatan kini menjalankan program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Dengan harapan, para peserta bisa membayar tunggakan iuran JKN-nya dengan ringan. “Ketika sudah terbayarkan secara langsung status kepesertaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan,” kata Dwi, Jumat (21/1/2022).
Dwi menambahkan, peserta yang bisa memanfaatkan program tersebut memang diwajibkan memiliki sejumlah kriteria. Satu di antaranya adalah peserta merupakan segmen mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
“Kami mencoba melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tunggakan yang ada, salah satunya dengan mempermudah pembayaran iuran,” sambung dia.
BPJS, imbuhnya, kini juga menyediakan berbagai kanal pembayaran autodebet melalui bank, website BPJS Kesehatan, website BPJS Kesehatan, mobile JKN, maupun non-bank.
“Kami kemudian aktif mengingatkan peserta yang menunggak melalui SMS blast, WA blast, telekolekting, dan kader JKN,” pungkasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Zulkifli Fahmi