Jumat, 1 Desember 2023

Pimpinan DPRD Kudus Segera Tindaklanjuti Sanksi BK untuk Empat Anggota Fraksi Gerindra

Anggara Jiwandhana
Rabu, 2 November 2022 09:53:21
BK DPRD Kudus saat membacakan putusan di sidang paripurna. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Ketua DPRD Kudus, Jawa Tengah, Masan memastikan akan menindaklanjuti putusan Badan Kehormatan (BK)) DPRD Kudus terkait sanksi kepada empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra DPRD Kudus.

Masan menyampaikan, tugas BK dalam penyelidikan tindak pelanggaran etik empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra sudah selesai. Hasil putusan BK akan ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan.

”Jadi setelah pembacaan putusan, maka tugas BK atas kasus ini sudah selesai. Untuk selanjutnya, akan kami tindaklanjuti dalam rapat pimpinan,” katanya, Rabu (2/11/2022).

Dia pun menilai pembacaan laporan BK dalam sidang paripurna tersebut merupakan ketentuan yang diatur dalam tata tertib.

”Semua proses di BK sudah berjalan, untuk setelahnya nanti akan ditentukan di rapat pimpinan,” pungkasnya.

Baca: Disanksi Pemberhentian oleh BK, Wakil Ketua DPRD Kudus Angkat Suara

BK DPRD Kudus sebelumnya menyatakan empat anggota dewan dari Fraksi Gerindra Kudus melakukan tindak pelanggaran disiplin. Putusan BK dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Kudus, Senin (31/10/2022).

Adapun empat anggota Fraksi Gerindra tersebut adalah Sulistyo Utomo yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kudus, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.

Sulistyo, mangkir dari sidang dan rapat sebanyak 18 kali berturut-turut, kemudian Sandung, terbutki mangkir sebanyak delapan kali berturut-turut. Sementara Wafa dan Zainal mangkir sebanyak lima kali.

Sulistyo Utomo dan Sandung Hidayat kemudian dijatuhi sanksi oleh BK yakni dengan diberhentikan antarwaktu. Sementara Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin dijatuhi sanksi teguran tertulis.

 

Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha

Komentar