Tunda Pelantikan Perades, Bupati Kudus Dinilai Tak Konsisten

Anggara Jiwandhana
Kamis, 4 Mei 2023 14:25:41


Murianews, Kudus – Bupati Kudus HM Hartopo disebut tidak konsisten dalam hal penundaan pelantikan 68 perangkat desa (perades) terpilih hasil kerja sama dengan Universitas Padjajaran (Unpad). Hal ini lantaran bupati Kudus kembali menunda pelantikan, hingga proses gugatan inkrah.
”Kalau memang benar ditunda lagi sampai putusannya inkrah tentu bupati jelas tidak konsisten,” kata Sukis Jiwantomo, kuasa hukum kumpulan ranking satu seleksi perades, Kamis (4/5/2023).
Ia menilai, kondisi seperti akan semakin merugikan para peserta perades terpilih. Sejauh ini, belum ada putusan apapun yang menyebut jika hasil tes perades yang bekerja sama dengan Unpad tidak sah.
Sehingga harusnya, para perangkat desa terpilih bisa dilantik terlebih dahulu terlepas dari adanya proses hukum yang sedang berjalan.
”Karena itu kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam sidang gugatan 45 panitia seleksi pada Unpad yang saat ini sedang berlangsung,” sambungnya.
Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa
Ketika nanti permohonannya dapat diterima oleh majelis hakim, mereka akan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan jawaban, eksepsi, bukti dan saksi-saksi hingga menyatakan banding maupun kasasi.
”Kami harap ini bisa kami lakukan karena kepentingan atau hak kami terganggu dengan adanya gugatan ini. Bukan tidak mungkin juga kami akan mengajukan gugatan balik karena kerugian materiil dan imateril kami,” pungkasnya.
Baca: Kasus Seleksi Perades, Unpad Keberatan Disidang di PN Kudus
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo kembali menginstruksikan penundaan pelantikan 68 perangkat desa terpilih hasil kerja sama dengan Unpad dalam proses seleksi pengisian perangkat desa 14 Febuari 2023 lalu.
Penundaan pelantikan bahkan akan dilakukan hingga proses tuntutan yang kini sedang berlangsung inkrah.
Editor: Ali Muntoha
”Kalau memang benar ditunda lagi sampai putusannya inkrah tentu bupati jelas tidak konsisten,” kata Sukis Jiwantomo, kuasa hukum kumpulan ranking satu seleksi perades, Kamis (4/5/2023).
Ia menilai, kondisi seperti akan semakin merugikan para peserta perades terpilih. Sejauh ini, belum ada putusan apapun yang menyebut jika hasil tes perades yang bekerja sama dengan Unpad tidak sah.
Sehingga harusnya, para perangkat desa terpilih bisa dilantik terlebih dahulu terlepas dari adanya proses hukum yang sedang berjalan.
”Karena itu kami mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam sidang gugatan 45 panitia seleksi pada Unpad yang saat ini sedang berlangsung,” sambungnya.
Baca: Bupati Kudus Kembali Tunda Pelantikan Perangkat di 68 Desa
Ketika nanti permohonannya dapat diterima oleh majelis hakim, mereka akan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan jawaban, eksepsi, bukti dan saksi-saksi hingga menyatakan banding maupun kasasi.
”Kami harap ini bisa kami lakukan karena kepentingan atau hak kami terganggu dengan adanya gugatan ini. Bukan tidak mungkin juga kami akan mengajukan gugatan balik karena kerugian materiil dan imateril kami,” pungkasnya.
Baca: Kasus Seleksi Perades, Unpad Keberatan Disidang di PN Kudus
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kudus HM Hartopo kembali menginstruksikan penundaan pelantikan 68 perangkat desa terpilih hasil kerja sama dengan Unpad dalam proses seleksi pengisian perangkat desa 14 Febuari 2023 lalu.
Penundaan pelantikan bahkan akan dilakukan hingga proses tuntutan yang kini sedang berlangsung inkrah.
Editor: Ali Muntoha