Jumat, 1 Desember 2023

Sidang Kasus PTSL Pati, Kades Alasdowo Dituntut Tujuh Bulan Penjara

Cholis Anwar
Rabu, 18 Maret 2020 19:04:54
Proses pembacaan tuntutan oleh JPU di PN Pati (MURIANEWS/ Cholis Anwar)
MURIANEWS, Pati - Sidang kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Alasdowo yang menyeret Kades setempat, hari ini sudah memasuki penbacaan tuntutan. Dalam pembacaan ini, puluhan warga Alasdowo juga hadir di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko menuntut Muhlisin, yakni Kades nonaktif selama tujuh bulan penjara. Sementara dua terdakwa lain yang merupakan panitia PTSL, yakni Subronto dan M Ghofur dituntut delapan bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa satu Subronto, terdakwa dua M Ghofur, dan terdakwa tiga Muhlisin bersalah sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur da diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penunttut umum,” kata Eko dalam tuntutannya.

Baca Juga:

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu turut disaksikan oleh Hakim Ketua Diah Retno Yuliarti dan dua hakim anggota Herry Setyobudi dan Agung Iriawan.

Salah satu hakim PN Pati Agung Iriawan menuturkan, setelah dibacakan tuntutan dari JPU, pihaknya memberikan waktu untuk terdakwa supaya mempersiapkan pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

“Pledoi rencananya dilaksanakan 24 Maret nanti. Kami meminta para terdakwa untuk mempersiapkan pembelaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, tekait hal yang memberatkan terdakwa dalam pembacaan tuntutan itu, bahwa terdakwa tidak mendukung program PTSL yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dupidana sebelumnya.

 

Reporter: Cholis Anwar
Editor: Supriyadi

Komentar