Kamis, 30 November 2023

Gara-gara Persoalan Ini, Ombudsman Jawa Tengah Datangi Desa Srikaton Pati

Lismanto
Kamis, 27 Oktober 2016 17:09:58
Warga berbondong-bondong di Balai Desa Srikaton, Kayen, Kamis (27/10/2016), menemui anggota Ombudsman RI Jawa Tengah. (MuriaNewsCom/Lismanto)
Murianews, Pati - Anggota Ombudsman RI Jawa Tengah mendatangi Desa Srikaton, Kecamatan Kayen, Pati, Kamis (27/10/2016). Kedatadangan sejumlah petugas Ombudsman untuk memastikan apakah pelayanan publik pemdes masih berjalan atau tidak, karena proses pengangkatan perangkat desa masih dipertanyakan.

"Dengan adanya konflik antara kades dan sejumlah perangkat desa, kami ingin memastikan apakah pelayanan publik di Desa Srikaton masih berjalan atau tidak. Setelah kami cek, ternyata empat perangkat desa saat ini belum melaksanakan tugasnya karena belum difungsikan, lantaran masih dalam proses hukum. Namun, tugas mereka sebagai staf sudah dirangkap Kasi," ujar Asisten Pratama Ombudsman RI Jawa Tengah, M Agus Ardiansyah.

Sebelumnya, lima perangkat desa mengadu kepada Ombudsman Jawa Tengah, karena mereka tidak diberikan tugas dan penghasilan tetap (siltap) oleh kepala desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman Jawa Tengah kemudian mengecek di lapangan untuk memastikan laporan tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dari Abdul Fatah dan kawan-kawannya yang memang sudah memperoleh putusan dari PPTUN Surabaya. Isi dari putusan PTTUN Surabaya meminta agar perangkat desa diberikan tugas dan kewajibannya dan diberikan hak-haknya sebagai perangkat. Setelah kami cek, ternyata masih ada upaya hukum dari kepala desa sehingga proses hukum masih berjalan," kata Ardiansyah.

Karena itu, ia mengimbau kepada semua masyarakat Desa Srikaton untuk menahan diri dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Srikaton harus diutamakan hingga ada kekuatan hukum yang bersifat final dan tetap.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Srikaton Sarjono mengatakan, apa yang terjadi di lapangan tidak sesuai dengan yang dilaporkan perangkat desa. Ada sejumlah alasan Sarjono tidak memberikan tugas dan siltap kepada lima perangkat desa yang dianggap diangkat secara tidak sah.

Menurutnya, pengangkatan lima perangkat desa pada waktu itu tidak sah karena mencederai perbup dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lima perangkat desa itu, kata Sarjono, harusnya diisi dua orang, yaitu kepala dusun pertama dan kedua.

Namun, perangkat desa justru diisi hingga lima orang, dari staf kasi pembangunan sebanyak dua orang dan staf kasi keuangan. "Saya hanya mewakili masyarakat yang merasa dirampas haknya. Yang dibutuhkan pemdes adalah dua perangkat saja," kata Sarjono.

Karena itu, dia meminta kepada perangkat desa untuk tidak menggarap lahan bengkok terlebih dahulu, karena proses hukum masih belum selesai. Saat ini, semua warga Desa Srikaton yang diwakili di masing-masing RT telah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, karena mempertanyakan keabsahan pengangkatan perangkat Desa Srikaton pada periode kades Ali Sasmito.

Editor : Kholistiono

Komentar