Kamis, 28 September 2023

4 Kuintal Daging Gelonggongan Ditemukan di Grobogan

Murianews
Jumat, 23 Desember 2016 18:00:05
Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto memusnahkan daging gelonggongan hasil razia. (MuriaNewsCom/Dani Agus)
Murianews, Grobogan -  Razia daging gelonggongan yang dilakukan petugas dari Dinas Peternakan dan Perikanan Grobogan serta didukung instansi terkait lainnya, Jumat (23/12/2016) dini hari membuahkan hasil yang cukup signifikan.

Meski sempat ada aksi kejar-kejaran dengan pemiliknya, namun sebanyak 400 kg daging gelonggongan akhirnya berhasil diamankan dalam razia tersebut.

Daging gelonggongan yang difatwakan haram oleh MUI itu ditemukan dari tiga pedagang. Masing-masing, sebanyak 141,8 kg milik Sugeng Lestari, warga Boyolali. Kemudian, Jaswanto, warga Salatiga sebanyak 138,8 kg dan Doto, warga Boyolali sebanyak 120,1 kg.

“Selama ini, Grobogan memang jadi salah satu incaran pedagang daging gelonggongan dari luar daerah. Diantara pelakunya ini, merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali terkena razia,” Kadinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto didampingi Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) Nur Ahmad Wardiyanto serta Kasi Keswan dan Pengawasan Obat Hewan drh Bambang Yulianto, pada wartawan.

Setelah diamankan, daging tersebut selanjutnya dibawa petugas ke kantor Disnakkan untuk diuji laborat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kadar air daging tersebut lebih dari 80 persen. Sementara kadar air normal di bawah 77 persen.

“Dari hasil pemeriksaan, daging itu dinyatakan semi basah dari proses penyembelihan yang kurang sempurna. Oleh sebab itu, daging tersebut tidak layak diedarkan pada masyarakat,” jelasnya.

Dari hasil uji laborat itu daging gelonggongan itu kemudian disita dan disimpan dalam mesin pendingin yang ada di aula disnakkan. Kemudian, siang tadi, daging tersebut dimusnahkan petugas di belakang kantor Disnakkan dengan cara dibakar.

Editor : Akrom Hazami

Komentar