BPJS Kudus-Kejari Grobogan Teken MoU Penanganan Masalah Hukum

Saiful Anwar
Jumat, 13 Januari 2023 19:22:55


Murianews, Grobogan – BPJS Kesehatan Cabang Kudus dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menandatangani kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), Jumat (13/1/2023).
Kesepakatan bersama itu terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Grobogan. Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengapresiasi dukungan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan yang terjalin baik selama ini.
Ia mengatakan, ruang lingkup kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
’’Kami ucapkan terima kasih selama 2022 telah produktif dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk keberlangsungan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, red). Kami berharap di 2023 ini kita bisa memberikan performa terbaik untuk kepentingan mayarakat melalui bidang kesehatan,’’ ujarnya.
Baca: Lazismu Grobogan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Ardi, sapaan Agustian Fardianto, menambahkan, program JKN telah berjalan selama sembilan tahun. Selama itu, lanjutnya, masyarakat telah merasakan manfaatnya begitu besar.
Berjalannya program itu tentu tak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak sehingga Program JKN dapat terselenggara dengan baik.
Ardi menjelaskan kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama pada tahun sebelumnya. Yakni dalam Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
’’Pemberian bantuan hukum terhadap kepatuhan badan usaha agar mereka sadar pentingnya program ini tidak hanya untuk dirinya sendiri. Program ini dibangun dengan semangat gotong royong,’’ katanya.
Di mana, lanjut Ardi, jika iurannya tidak digunakan maka iuran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir akan finansial.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal mengatakan, kesepakatan bersama itu dijalin untuk memastikan agar para pemangku kepentingan mematuhi regulasi Program JKN.
Selain itu, kerja sama bertujuan mengantisipasi persoalan hukum yang potensial muncul dalam pelaksanaan Program JKN.
’’Melalui kesepakatan bersama tersebut, kami Kejaksaan bisa membantu agar badan usaha patuh terhadap regulasi, terutama pendaftaran peserta penerima upah (PPU) beserta keluarganya. Kami siap bantu BPJS Kesehatan untuk tindak badan usaha yang tidak patuh,’’ jelasnya.
Ia menyebut, selama 2022 terdapat 15 badan usaha yang tidak patuh. Setelah diedukasi dan mediasi, sebanyak sepuluh badan usaha sudah patuh melaksakanan kewajibannya membayar iuran dengan nominal mencapai empat puluh juta.
’’Penandatanganan kesepakatan ini merupakan hal yang positif sebagai wujud dukungan Kejaksaan Negeri Grobogan untuk keberhasilan Program JKN di Kabupaten Grobogan dalam percepatan mencapai Universal Health Coverage (UHC),’’ imbuh Iqbal.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi
Kesepakatan bersama itu terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah Grobogan. Penandatanganan kesepakatan dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Agustian Fardianto mengapresiasi dukungan dan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Grobogan yang terjalin baik selama ini.
Ia mengatakan, ruang lingkup kesepakatan ini meliputi pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, melakukan tindakan hukum lain, dan kerja sama dalam peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
’’Kami ucapkan terima kasih selama 2022 telah produktif dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk keberlangsungan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional, red). Kami berharap di 2023 ini kita bisa memberikan performa terbaik untuk kepentingan mayarakat melalui bidang kesehatan,’’ ujarnya.
Baca: Lazismu Grobogan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Ardi, sapaan Agustian Fardianto, menambahkan, program JKN telah berjalan selama sembilan tahun. Selama itu, lanjutnya, masyarakat telah merasakan manfaatnya begitu besar.
Berjalannya program itu tentu tak lepas dari dukungan dan partisipasi berbagai pihak sehingga Program JKN dapat terselenggara dengan baik.
Ardi menjelaskan kesepakatan bersama ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama pada tahun sebelumnya. Yakni dalam Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, dengan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
’’Pemberian bantuan hukum terhadap kepatuhan badan usaha agar mereka sadar pentingnya program ini tidak hanya untuk dirinya sendiri. Program ini dibangun dengan semangat gotong royong,’’ katanya.
Di mana, lanjut Ardi, jika iurannya tidak digunakan maka iuran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir akan finansial.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal mengatakan, kesepakatan bersama itu dijalin untuk memastikan agar para pemangku kepentingan mematuhi regulasi Program JKN.
Selain itu, kerja sama bertujuan mengantisipasi persoalan hukum yang potensial muncul dalam pelaksanaan Program JKN.
’’Melalui kesepakatan bersama tersebut, kami Kejaksaan bisa membantu agar badan usaha patuh terhadap regulasi, terutama pendaftaran peserta penerima upah (PPU) beserta keluarganya. Kami siap bantu BPJS Kesehatan untuk tindak badan usaha yang tidak patuh,’’ jelasnya.
Ia menyebut, selama 2022 terdapat 15 badan usaha yang tidak patuh. Setelah diedukasi dan mediasi, sebanyak sepuluh badan usaha sudah patuh melaksakanan kewajibannya membayar iuran dengan nominal mencapai empat puluh juta.
’’Penandatanganan kesepakatan ini merupakan hal yang positif sebagai wujud dukungan Kejaksaan Negeri Grobogan untuk keberhasilan Program JKN di Kabupaten Grobogan dalam percepatan mencapai Universal Health Coverage (UHC),’’ imbuh Iqbal.
Reporter: Saiful Anwar
Editor: Zulkifli Fahmi