Senin, 11 Desember 2023

Identitas Perempuan Cantik di Kudus Dicatut untuk Ambil Utang di BPR

Yuda Auliya Rahman
Jumat, 13 Januari 2023 17:11:14
Ulliya Evanawati dan kuasa Hukumnya Triwulan Larasati menunjukkan surat aduan ke Polres Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Kudus – Identitas Ulliya Evanawati (31) warga Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dicatut untuk ambil utang di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dananta yang berada di area Ruko Ronggolawe, Kecamatan Jati, Kudus.

Perempuan cantik ini tiba-tiba memiliki tunggakan utang puluhan juta di BPR tersebut. Padahal ia mengaku sama sekali tidak merasa mengambil utang di BPR tersebut.

”Ternyata di BPR itu ada tunggakan dengan nama saya tertulis senilai sekitar Rp 45 juta. Tahunya sekitar November, saat mau ajukan kredit mobil ternyata BI Cheking saya merah," kata perempuan yang akrab disapa Eva itu, Jumat (13/1/2023).

Setelah diklarifikasi ke pihak BPR, sambung dia, salah satu karyawan yang saat itu ditemui berdalih jika ada kesalahan pada saat input. Pihak BPR pun disebut berjanji akan memperbaiki kesalahan input data yang mereka lakukan.

Hanya saja, setelah dicek kembali, beberapa bulan setelahnya, pada awal Oktober 2022 ternyata namanya masih tertera memiliki tanggungan.

”Saya coba hubungi lagi ternyata, alasanya masih sama ada kesalahan input data. Ini jelas merugikan saya," ucapnya.

Baca: 3 Tersangka Kredit Fiktif BPR Salatiga Ditahan Kejari, Kerugian Hampir Rp 1 M

Sementara Triwulan Larasati, Kuasa Hukum Eva menjelaskan, setelah kedua kalinya pihak BPR memberikan alasan yang sama, tak berselang lama akhirnya ada surat yang dikeluarkan.

”BPR memberikan surat keterangan bahwa klien saya sudah tidak memiliki pinjaman, dan di surat itu tertera bahwa pinjaman telah dihapus karena kesalahan sistem," ungkapnya.

Hanya saja, saat kembali dicek pada 4 Januari 2023 silam, ternyata nama kliennya masih tertera memiliki pinjaman. Pinjaman tersebut juga telah diangsur selama enam kali oleh tiga oknum yang berbeda.

Baca: Pemkab Kudus Tetap Minta Dua Embung untuk Atasi Banjir

Permasalahan ini, saat ini juga sudah diadukan ke Polres Kudus pada 20 Oktober 2022 silam.

”Kami sudah laporkan kasus ini ke polisi. Kami juga sudah mendapat balasan dari kepolisian jika sudah dilakukan penyelidikan pada 23 November 2022," ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi Murianews tentang kasus tersebut, Direktur BPR Dananta Kudus, Tatut Suharso terdengar sedikit marah. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.

”Sudah diurusi Polres ya sudah saya tidak bisa menjawab apa-apa, masih proses," ucapnya.

 

Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha

Komentar