Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memastikan masih akan tetap melakukan penegakan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di Kota Kretek, walaupun kini pemerintah melonggarkan pemakaian masker di area terbuka.
HM Hartopo menyampaikan, pelonggaran hanya dilakukan pada sektor pemakaian masker saja. Sementara sederet aturan protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah pengunjung di objek-obyjk umum masih diterapkan.
“Sehingga tetap ada pengawasan prokes karena Kudus juga saat ini masih ada di PPKM Level 2, jadi ada beberapa aturan yang seharusnya kita taati,” kata Hartopo, Kamis (19/5/2022).
Tim Satuan tugas (Satgas) hingga tempat isolasi terpusat penanganan Covid-19 pun masih disiagakan hingga saat ini. Sehingga ketika nanti terjadi lonjakan kasus, Kudus masih dalam kondisi yang siap penanganan.
“Satgas masih ada, isolasi terpusat juga masih ada, jadi tidak ada yang berubah, hanya pelonggaran masker saja,” ujarnya.
Dalam kebijakan melepas masker, ada beberapa kelompok masyarakat yang dianjurkan untuk tetap memakai maskernya selama beraktivitas di luar ruangan.Adapun kelompok yang belum boleh membuka masker ketika beraktivitas di luar ruangan adalah kelompok lansia di atas 50 tahun dan kelompok masyarakat dengan penyakit penyerta.Oleh karena itu, Hartopo berharap masyarakat tetap waspada akan penularan Covid-19. Mereka yang masih belum melaksanakan vaksinasi secara lengkap juga diharapkan bisa melakukannya segera.“Seperti saya ini belum boleh karena usia rentan, jadi tidak boleh lepas masker dulu. Kalau di bawah 50 dan tidak punya komorbid, boleh lepas masker,” pungkas Hartopo. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_258640" align="alignleft" width="1280"]

Peziarah Makan Sunan Kudus melintasi tanda imbauan prokes di komplek Menara Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, memastikan masih akan tetap melakukan penegakan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di Kota Kretek, walaupun kini pemerintah melonggarkan pemakaian masker di area terbuka.
Bupati
Kudus HM Hartopo menyampaikan, pelonggaran hanya dilakukan pada sektor pemakaian masker saja. Sementara sederet aturan protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah pengunjung di objek-obyjk umum masih diterapkan.
“Sehingga tetap ada pengawasan prokes karena Kudus juga saat ini masih ada di PPKM Level 2, jadi ada beberapa aturan yang seharusnya kita taati,” kata Hartopo, Kamis (19/5/2022).
Tim Satuan tugas (Satgas) hingga tempat isolasi terpusat penanganan Covid-19 pun masih disiagakan hingga saat ini. Sehingga ketika nanti terjadi lonjakan kasus, Kudus masih dalam kondisi yang siap penanganan.
“Satgas masih ada, isolasi terpusat juga masih ada, jadi tidak ada yang berubah, hanya pelonggaran masker saja,” ujarnya.
Baca: Bupati Kudus Ingatkan Tak Semua Warga Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan
Dalam kebijakan melepas masker, ada beberapa kelompok masyarakat yang dianjurkan untuk tetap memakai maskernya selama beraktivitas di luar ruangan.
Adapun kelompok yang belum boleh membuka masker ketika beraktivitas di luar ruangan adalah kelompok lansia di atas 50 tahun dan kelompok masyarakat dengan penyakit penyerta.
Oleh karena itu, Hartopo berharap masyarakat tetap waspada akan penularan Covid-19. Mereka yang masih belum melaksanakan vaksinasi secara lengkap juga diharapkan bisa melakukannya segera.
“Seperti saya ini belum boleh karena usia rentan, jadi tidak boleh lepas masker dulu. Kalau di bawah 50 dan tidak punya komorbid, boleh lepas masker,” pungkas Hartopo.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha