Senin, 17 Februari 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyita setidaknya 11 juta lebih batang rokok ilegal. Penyitaan itu dilakukan dalam kurun waktu satu semester atau enam bulan ke belakang.Jumlah tersebut didapatkan Bea Cukai dari 80 penindakan dengan berbagai modus yang dijalankan. Mulai dari penyelundupan dengan menggunakan kendaraan hingga melalui penjualan secara online.Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menuturkan,nilai perkiraan barang dari jumlah barang bukti yang disita ditaksir mencapai tersebut Rp 14,62 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 10 miliar.Baca: Jasa Kirim Barang di Kudus Sering jadi Modus Peredaran Rokok Ilegal’’Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, yaitu diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai,’’ ucapnya, Sabtu (8/7/2023).Bea Cukai Kabupaten Kudus, lanjut Sandy, juga ikut mengajak masyarakat turut melaporkan adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bea cukai pun menjamin identitas akan dirahasiakan sehingga pelapor tetap aman.
Selama ini, Bea Cukai terus melakukan penindakan pada peredaran rokok bodong alias tanpa cukai tersebut. Namun, hal tersebut masih dirasa kurang menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.’’Kalau ada informasi terkait rokok ilegal, silahkan laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga,’’ tambahnya.Bea Cukai Kudus sendiri, sangat mempermudah izin pendirian usaha di bidang industri hasil tembakau. Di mana yang bersangkutan cukup mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus.’’Ini gratis dan tanpa dipungut biaya,’’ tandasnya. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler