Senin, 17 Februari 2025


MURIANEWS, Jepara - Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus kakak beradik pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis jemaah salat subuh lintas kabupaten. Keduanya ditangkap di Kudus, setelah bertahun-tahun lolos dari kejaran pihak polisi sejak beroperasi sejak 2017 lalu

Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko menyatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di beberapa lokasi. Di antaranya di wilayah hukum Jepara, Kudus, Pati, dan Demak. Sepeda motor yang mereka gasak, sebagian besar milik para jemaah yang sedang salat subuh di sejumlah musala dan masjid.

Dua tersangka, masing-masing berinisial SR (42), warga Kecamatan Kedung, Jepara dan MR (32) warga Pati. Keduanya ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda di Kudus.

Satu pelaku ditangkap di sebuah rumah, sedangkan satunya ditangkap di sebuah toko modern. Tersangka SR kini menjalani pemeriksaan di Polres Jepara, sedangkan MR dilimpahkan ke Polres Pati.

“Mereka berdua, dalam proses penyidikan mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 25 TKP yang berbeda. TKP-nya ada di Jepara, Demak, Kudus dan Pati. Satu orang kami proses di Jepara dan satu lagi diproses di Polres Pati,” ujar AKBP Aris Tri Yunarko, Selasa (9/3/2021).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Djohan Andika menyatakan, dari kasus yang melibatkan dua orang tersangka ini pihaknya berhasil mendapatkan sedikitnya 15 sepeda motor dari berbagai jenis dan merk.

Selain itu juga ada beberapa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kunci T yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kasus ini terungkap, setelah pihaknya menindaklanjuti laporan dari Bambang Rumawan (53), warga Desa Cepogo, Kembang, Jepara. Korban kehilangan sepeda motornya, saat ditinggal salat subuh di Masjid At-Taqwa, Desa, Cepogo, Desember 2020 lalu.Pada awalnya, tersangka MR lebih dulu berhasil ditangkap Polres Pati, dan berhasil dikembangkan kasusnya hingga mengarah ke SR. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka SR ini.“Tersangka SR dalam hal ini diketahui sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci letter T. Sedangkan MR bertugas membantu pelaku saat melakukan aksinya. Kedua pelaku ini memang merupakan kakak-adik,” ungkapnya.“Mereka juga mengaku melakukan aksinya di 25 TKP, namun bisa jadi bisa lebih. Sebab dalam proses penyidikan mereka tidak mengingat persis berapa kali sudah melakukan pencurian, karena saking banyaknya,” tambah AKP Djohan.Para tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2017 lalu. Mereka harus menghadapi proses hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 dan 64 KUHP , yang ancaman hukumannya mencapai maksimal tujuh tahun, kurungan penjara. Reporter: Budi ErjeEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler