Jumat, 20 Juni 2025


“Selain di Kota Purwodadi, bentor juga kita dapatkan di wilayah Kecamatan Godong. Pemilik bentor  selanjutnya kita minta bikin surat pernyataan untuk membongkar bentor dan mengembalikannya pada kondisi semula,” kata Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa, Sabtu (25/3/2017).

Menurut Panji, sebelumnya, pihaknya sudah mengimbau kepada pemilik bentor supaya tidak mengoperasikan kendaraan modifikasi tersebut. Sebab, keberadaan sarana transportasi hasil rakitan atau modifikasi ini tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bentor yang sejauh ini belum ada izin resminya itu kebanyakan dimodifikasi sendiri dan hasilnya dinilai tidak memenuhi standar keamanan. Kondisi ini, di sisi lain bisa membahayakan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lain.
Satu hal lagi, lanjut Panji, kehadiran bentor juga bisa memicu konflik sosial. Yakni, dengan pemilik becak konvensional karena terjadi persaingan yang tidak sehat.Editor : Akrom Hazami 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler