Korban usianya masih 14 tahun. Sedangkan pelaku juga masih di bawah 17 tahun.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih kita lakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo Hariyanto pada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah didampingi petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati. Pendampingan ini diperlukan karena pelaku merupakan anak di bawah umur, berdasarkan UU Perlindungan Anak.
“Kami harus berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena pelaku merupakan anak dibawah umur. Sesuai UU Perlindungan Anak, setiap orang yang belum berumur 18 tahun masih dikatergorikan anak,” jelasnya.
Saptono menjelaskan, peristiwa pemerkosaan disertai dengan tindak kekerasan itu terjadi pada Senin (16/3/2020) malam.
Saat itu, pelaku menghubungi korban dan diajak ke rumah temannya. Setelah sampai di tempat yang dituju, pelaku dan temannya minum-minuman keras jenis arak.
Usai menenggak minuman keras, teman pelaku pamit pergi ke rumah bagian belakang. Tidak lama berselang, pelaku menarik dan memaksa korban masuk ke dalam rumah.
Setelah itu, pelaku mendorong korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tidak berdaya.Keesokan harinya, korban dengan diantar orang tuanya melaporkan kasus itu ke Polsek Penawangan. Sebelum laporan, korban sempat diperiksakan ke salah satu fasilitas kesehatan di Kecamatan Penawangan.“Usai menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku. Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya pada Selasa (18/3/2020) sekitar pukul 12.00 WIB,” sambungnya.Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 285 KUHP.“Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun kurungan penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, mungkin hukumannya bisa menjadi separuhnya,” pungkasnya. Reporter: Dani AgusEditor: Ali Muntoha
MURIANEWS, Grobogan - Kasus pemerkosaan terjadi di wilayah Kecamatan Penawangan, Grobogan. Ironisnya, baik korban dan pelakunya merupakan anak yang masih di bawah umur.
Korban usianya masih 14 tahun. Sedangkan pelaku juga masih di bawah 17 tahun.
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih kita lakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kapolsek Penawangan AKP Saptono Widyo Hariyanto pada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah didampingi petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Pati. Pendampingan ini diperlukan karena pelaku merupakan anak di bawah umur, berdasarkan UU Perlindungan Anak.
“Kami harus berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena pelaku merupakan anak dibawah umur. Sesuai UU Perlindungan Anak, setiap orang yang belum berumur 18 tahun masih dikatergorikan anak,” jelasnya.
Saptono menjelaskan, peristiwa pemerkosaan disertai dengan tindak kekerasan itu terjadi pada Senin (16/3/2020) malam.
Saat itu, pelaku menghubungi korban dan diajak ke rumah temannya. Setelah sampai di tempat yang dituju, pelaku dan temannya minum-minuman keras jenis arak.
Usai menenggak minuman keras, teman pelaku pamit pergi ke rumah bagian belakang. Tidak lama berselang, pelaku menarik dan memaksa korban masuk ke dalam rumah.
Setelah itu, pelaku mendorong korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya tidak berdaya.
Keesokan harinya, korban dengan diantar orang tuanya melaporkan kasus itu ke Polsek Penawangan. Sebelum laporan, korban sempat diperiksakan ke salah satu fasilitas kesehatan di Kecamatan Penawangan.
“Usai menerima laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku. Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya pada Selasa (18/3/2020) sekitar pukul 12.00 WIB,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 285 KUHP.
“Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun kurungan penjara. Namun, karena pelaku masih di bawah umur, mungkin hukumannya bisa menjadi separuhnya,” pungkasnya.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha