Jumat, 20 Juni 2025


Ketika dikonfirmasi MuriaNewsCom, Sarman mengakui jika dirinya sempat menjalani sidang selama 12 kali oleh pengadilan setempat. Mbah Sarman juga sempat menjalani tahanan kota selama satu tahun tiga bulan. Namun demikian, dalam pandangannya hal itu bukan merupakan hukuman.

Menurutnya, di sana dirinya juga berkumpul dengan orang banyak. Bahkan, ada juga yang berasal dari Indonesia. Seingat dia, orang tersebut berasal dari Sumbawa.

“Saya tidak dihukum atau dipenjara. Memang saya di Makkah sana tak boleh pergi jauh-jauh. Memang di sana saya sempat menjalani sidang 12 kali, dan itupun tidak ditanya macam-macam. Kalaupun ditanya macam-macam, saya tidak bisa menjawab, saya tidak fasih bahasa Arab atau bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Dirinya juga membantah, jika dirinya mendapatkan hukuman cambuk seperti informasi yang beredar sebelumnya. “Coba lihat badan saya, nggak ada bekas cambuk,” imbuh Mbah Sarman sambil membuka baju, untuk memastikan apakah ada bekas cambukan atau tidak.

Lebih lanjut Mbah Sarman menyampaikan, jika, usai lepas dari permasalahan tersebut, dirinya ditempatkan di Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kerajaan Arab Saudi.
Di sisi lain, saat ditanya mengenai kepulangan dirinya, ia memaparkan bahwa dalam proses kepulangan dirinya dijemput oleh pihak kepala desa setempat dan Namira Tour. "Sebelum pulang, Bu Fitri dan ketua rombongan juga datang ke Arab Saudi. Setelah itu ya pulang. Nah selain itu, tadi malam juga saya di jemput di Semarang oleh Pak Petinggi sini,” ungkapnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Mbah Sarman melakukan umrah pada November 2015 lalu. Ketika baru sehari berada di Makkah, ia lalu terpisah dari rombongan dan hilang. Akhirnya, setelah dicari ke sana kemari, Askar (polisi Arab Saudi) menemukannya sedang bersama dengan seorang pria Yaman di dalam toilet.Kemudian, Sarman dibawa ke kantor Askar untuk menjalani pemeriksaan. Askar lalu menuduh Sarman berbuat asusila dengan orang Yaman, didasarkan bukti rekaman CCTV.Dalam rekaman tersebut, Sarman terlihat masuk ke dalam toilet bersama pria Yaman itu. Sarman cukup lama berada di toilet, sekitar satu jam. Terkait kasus ini, Sarman juga divonis pengadilan Arab Saudi dengan hukuman 80 kali cambuk dan dihukum penjara.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler