Minggu, 27 April 2025


Hal itu dikatakannya sebagai respons atas diblokadenya jalan tersebut. Dia prihatin dengan kondisi tersebut. Seharusnya,warga bisa bersabar karena proses sertifikat tanah sedang diproses. "Kalau mau minta jaminan jaminan apa? Sertifikat pasti diproses, namun perlu diketahui untuk mendapatkan ada tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu," katanya kepada MuriaNewsCom, Kamis (8/9/2016).

Tahapan yang dimaksud, adalah pengukuran tanah. Gesekan antarwarga juga diwaspadai, lantaran beberapa titik tanah dipindah dan ada yang dipakai untuk akses jalan. Untuk itu, sertifikat butuh kesepakatan warga. Dia khawatir jika ada warga yang memiliki tanah luas, akan merasa dirugikan jika dapat yang kecil. "Kami akan proses, dan biayai semuanya. Anggaran sudah ada 2016 sejumlah Rp 250 juta, yang digunakan untuk biaya sertifikasi," imbuhnya.

Jumlah tersebut, juga termasuk dengan biaya pemecahan tanah oleh ahli waris dan keluarga. Hal itu juga sebagai fasilitas, sehingga tanah yang dipecah juga difasilitasi. "Awalnya ada 68 petak tanah yang belum disertifikasi, namun kini setelah dipecah menjadi 179 petak. Semuanya akan ditangani," jelasnya.
Dia menambahkan akan melakukan kordinasi dengan BPN secepatnya. Hal itu bertujuan agar proses sertifikat tanah dapat segera selesai, dan jika ada permasalahan dapat segera dibagi solusinya.Editor  : Akrom HazamiBaca juga : Marah, Warga Mijen Kudus Blokade Jalan Lingkar Utara 

Baca Juga

Komentar

Terpopuler