. Razia itu dilakukan sejak akhir 2021 lalu hingga Senin (17/1/2022). Knalpot brong itu pun kini disita polisi.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega mengatakan, razia knalpot brong dilakukan secara
ke sejumlah wilayah di Kudus. Terlebih, penggunaan knalpot brong telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
“Ini tindak lanjut dari perintah Kapolda dan Dirlantas Jawa Tengah, untuk mewujudkan Jateng zero knalpot brong. Jadi setiap harinya anggota kami melaksanakan patroli mobile dan hunting merazia kendaraan roda dua yang berknalpot brong,” katanya, Senin (17/1/2022).
Ia menjelaskan, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diminta untuk mengganti knalpot sesuai standar. Selain, itu knalpot brong yang sebelumnya digunakan bakal disita dan dimusnahkan.
“Apabila ada kendaraan roda dua berknalpot brong langsung kami amankan ke pos patwal untuk mengganti knalpot asli sesuai standar yang tidak bising dan knalpot brongnya kami sita. Sampai saat ini ada seratusan knalpot brong yang sudah kami sita, dan nantinya akan kami musnahkan,” jelasnya.Adanya penindakan tersebut, sambung dia, diharapkan masyarakat akan semakin nyaman dan tenang,serta mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu.“Sebelum penindakan, kami juga sudah sosialisasikan untuk tidak menggunakan knalpot brong, baik melalui banner, berkunjungn ke komunitas mototr, bengkel, hingga toko otomotif,” imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi
[caption id="attachment_266021" align="alignleft" width="1280"]

Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah knalpot brong yang berhasil disita (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Karena pakai knalpot brong, seratusan motor kena razia Satlantas Polres
Kudus. Razia itu dilakukan sejak akhir 2021 lalu hingga Senin (17/1/2022). Knalpot brong itu pun kini disita polisi.
Kasatlantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega mengatakan, razia knalpot brong dilakukan secara
mobile dan
hunting ke sejumlah wilayah di Kudus. Terlebih, penggunaan knalpot brong telah menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
“Ini tindak lanjut dari perintah Kapolda dan Dirlantas Jawa Tengah, untuk mewujudkan Jateng zero knalpot brong. Jadi setiap harinya anggota kami melaksanakan patroli mobile dan hunting merazia kendaraan roda dua yang berknalpot brong,” katanya, Senin (17/1/2022).
Ia menjelaskan, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diminta untuk mengganti knalpot sesuai standar. Selain, itu knalpot brong yang sebelumnya digunakan bakal disita dan dimusnahkan.
Baca juga: Ganggu Kenyamanan, Polrestabes Semarang Razia Knalpot Brong
“Apabila ada kendaraan roda dua berknalpot brong langsung kami amankan ke pos patwal untuk mengganti knalpot asli sesuai standar yang tidak bising dan knalpot brongnya kami sita. Sampai saat ini ada seratusan knalpot brong yang sudah kami sita, dan nantinya akan kami musnahkan,” jelasnya.
Adanya penindakan tersebut, sambung dia, diharapkan masyarakat akan semakin nyaman dan tenang,serta mengurangi angka kecelakaan yang dimungkinkan bisa terjadi akibat penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan itu.
“Sebelum penindakan, kami juga sudah sosialisasikan untuk tidak menggunakan knalpot brong, baik melalui banner, berkunjungn ke komunitas mototr, bengkel, hingga toko otomotif,” imbuhnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Zulkifli Fahmi