Senin, 17 Februari 2025


Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Senin (8/5/2023) lalu. Kemudian, keesokan harinya yakni pada Selasa (9/5/2023), lima pemuda yang diduga melakukan pengeroyokan itu diamankan oleh aparat kepolisian.

Mereka yakni, MA (21), MY (19), FAP (19), MMA (21) dan MAG (20) yang semuanya warga Kecamatan Mejobo, Kudus. Mereka ditangkap jajaran tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus dan Unit Resktim Polsek Mejobo.

Sedangkan, korbannya, yakni NF warga Desa Kirig, Mejobo, Kudus.

Baca: Cek Fakta: Video Pengeroyokan Manusia Silver Beredar dengan Narasi Lokasi di Jember Kudus

Kasat Rreskrim Polres Kudus, AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, setelah adanya pengeroyokan tersebut, keesokan harinya tim reskrim langsung melakukan penyelidikan. Pelaku MA berhasil dibekuk di tempat kerjanya di Desa Temulus, Mejobo, Kudus.

”Selanjutnya MY dan FAP kami tangkap Kamis (11/5/2023). Dan kemudian MMA dan MAG menyerahkan diri ke Polsek Mejobo. Para pelaku ini keluar rumah memang bertujuan mencari masalah,” jelas Danang dalam keterangan yang diterima oleh Murianews.com, Jumat (26/5/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.52 WIB. Saat itu korban mengendarai motor dari Desa Kirig menuju ke Desa Temulus. Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan lima pelaku yang mengendarai dua motor dari lawan arah.

Kemudian, salah seorang pelaku memepetkan sepeda motor dan menendang motor korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku lain langsung memukuli korban berkali-kali.Setelah itu, sambung Kasat Reskrim, korban berlari namun masih dikejar dan dipukuli. Ada juga salah satu pelaku yang menggunakan alat berupa kunci sepeda motor untuk memukul korban hingga mengakibatkan luka robek dipelipis sebelah kanan.Baca: Kapolres Kudus Buka Suara Soal Kasus Pengeroyokan yang Viral”Jadi para pelaku memiliki perannya masing-masing. Ada yang memepet, ada yang menendang agar terjatuh, ada yang memukuli, dan ada yang mukul dengan kunci hingga menancap di pelipis korban,” ungkapnya.Selain pelaku, dua sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.”Dari keterangan korban dan pelaku sebelumnya tidak ada permasalahan atau dendam. Terhadap para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelasnya. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar

Terpopuler