Jumat, 21 November 2025


Apel gelar pasukan ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan. “Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri melainkan wajib bertindak dan berlakukan sebagai upaya, dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas,” kata Surisman.

Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas dengan memberdayakan seluruh pemegang kebijakan dalam mengambil langkah yang komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. Oleh karena itu diperlukan koordinasi bersama antarinstansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas.

Undang – Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltibcar Lantas), meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.Selain itu juga, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polantas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang diterima dijalankan oleh semua pihak dalam melaksanakan amanat undang – undang, Polisi Lalu Lintas memiliki fungsi yaitu : Edukasi, Engineering (Rekayasa), Enforcement (Penegakan Hukum), Identifikasi dan Registrqasi Pengemudi dan Kendaraan Bermotor.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler