Selama ini sendiri, Bea Cukai terus melakukan penindakan pada peredaran rokok bodong alias tanpa cukai tersebut. Namun, hal tersebut masih dirasa kurang menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
”Kalau ada informasi terkait rokok ilegal, silahkan laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho, Sabtu (27/5/2023).
Dalam perkembangannya, peredaran rokok ilegal memang menimbulkan banyak dampak negatif. Utamanya kepada pelaku industri rokok berskala kecil yang legal atau membeli cukai. Peredaran rokok tersebut, bisa menyebabkan kelesuan pada industri rokok resmi.
”Dampak luasnya tentu dapat mengancam pengurangan tenaga kerja di pabrik tersebut. Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan,” tambahnya.
Bea Cukai Kudus sendiri, sangat mempermudah izin pendirian usaha di bidang industri hasil tembakau. Di mana yang bersangkutan cukup mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus.”Ini gratis dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.Bea Cukai Kudus sendiri dalam periode Januari hingga April 2023 kemarin telah menggagalkan setidaknya 58 kali percobaan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Atau jika dirata-rata, ada 12 kali percobaan yang digagalkan dalam satu bulannya.Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengajak masyarakat untuk ikut melaporkan adanya
peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Bea cukai pun menjamin identitas akan dirahasiakan sehingga pelapor tetap aman.
Selama ini sendiri, Bea Cukai terus melakukan penindakan pada peredaran rokok bodong alias tanpa cukai tersebut. Namun, hal tersebut masih dirasa kurang menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.
”Kalau ada informasi terkait rokok ilegal, silahkan laporkan kepada kami. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jaga,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Ribuan Rokok Ilegal Diamankan di Klaten Berasal dari Jepara, Belinya Rp 6.500 per Bungkus
Dalam perkembangannya, peredaran rokok ilegal memang menimbulkan banyak dampak negatif. Utamanya kepada pelaku industri rokok berskala kecil yang legal atau membeli cukai. Peredaran rokok tersebut, bisa menyebabkan kelesuan pada industri rokok resmi.
”Dampak luasnya tentu dapat mengancam pengurangan tenaga kerja di pabrik tersebut. Jika buruh di pabrik rokok yang resmi diberhentikan kerja karena produksi rokok resmi terganggu, maka akan timbul pengangguran, meningkatkan kemiskinan,” tambahnya.
Bea Cukai Kudus sendiri, sangat mempermudah izin pendirian usaha di bidang industri hasil tembakau. Di mana yang bersangkutan cukup mengurus perizinan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) di Bea Cukai Kudus.
”Ini gratis dan tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Bea Cukai Kudus sendiri dalam periode Januari hingga April 2023 kemarin telah menggagalkan setidaknya 58 kali percobaan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Atau jika dirata-rata, ada 12 kali percobaan yang digagalkan dalam satu bulannya.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 8,6 miliar.
Editor: Dani Agus