Dikutip Tribratanewskudus, kegiatan pengawasan dilakukan dengan tujuan mencegah adanya praktik percalona dalam penerbitan SIM. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM.
Diketahui, Mabes Polri telah membentuk tim untuk memberantas pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat di kepolisian. Pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut atas kebijakan Presiden Joko Widodo yang menggulirkan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di seluruh sektor layanan publik.



