Kamis, 20 November 2025


Dikutip Tribratanewskudus, kegiatan pengawasan dilakukan dengan tujuan mencegah adanya praktik percalona dalam penerbitan SIM. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembuatan SIM.

Diketahui, Mabes Polri telah membentuk tim untuk memberantas pungutan liar (pungli) dalam pelayanan masyarakat di kepolisian. Pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut atas kebijakan Presiden Joko Widodo yang menggulirkan Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) di seluruh sektor layanan publik.
Polri juga memerlukan bantuan masyarakat dalam memerangi pungli. Caranya, masyarakat bisa menghindari calo  ketika mengajukan permohonan izin dari Polri. Masyarakat juga diimbau tidak boleh melakukan penggurusan SIM, STNK dan dokumen kendaraan melalui calo. Apalagi prosesnya tidak sesuai aturan.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler