Kamis, 20 November 2025


Persyaratan permohonan SKCK, baik baru atau perpanjangan adalah :

  1. Foto Copy KTP atau Identitas lain bagi yang Belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  2. Surat Rekomendasi Catatan Kriminal dari Polsek setempat.

  3. Foto Copy Kartu Rumus Sidik Jari ( Rumus Sidik Jari didapat dari Unit Identifikasi ).

  4. Foto Background Merah ukuran 4 x 6 tampak muka dan kedua telinga ( Untuk Identifikasi Polri ), bagi pemohon baru menyerahkan foto 5 lembar sedangkan perpanjangan menyerahkan foto 4 lembar.


Berdasarkan STR Kapolri No.Pol : STR/301/VII/2008 29 Juli 2008 bahwa penerbitan SKCK untuk calon legislatif pejabat yg berwenang menandatangani untuk tingkat polres ditanda tangani kapolres.
Berdasarkan STR Kapolri No.Pol : STR/301/VII/2008 29 Juli 2008 bahwa penerbitan SKCK untuk calon legislatif pejabat yg berwenang menandatangani untuk tingkat polres ditanda tangani kapolres.Berdasarkan STR Kapolda JTG Nomor :463/VII/2008 15 juli 2008 bahwa untuk penerbitan SKCK calon dpd diterbitkan oleh Polda Jateng.Berdasarkan STR Kapolda Jateng nomor : STR/190/III/2013 tertanggal 14 Maret 2013 bahwa masa berlaku SKCK selama 3 bulan.Sementara itu, untuk pelayanan SKCK Polres Blora adalah Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB. Dengan jam istirahat pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler