Luar Biasa, 148 Pejabat di Kudus Kena Sanksi karena Tak Ikut Apel Luar Biasa
Akrom Hazami
Senin, 5 Desember 2016 19:00:39
Upacara luar biasa setiap Senin ini, diwajibkan bagi kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid), kepala bagian (kabag), dan kepala dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di jajaran Pemkab Kudus. Mereka terdiri dari pejabat eselon 2, 3, dan 4. Mereka inilah yang wajib hadir dan apel di pendapa setiap waktu yang sudah ditentukan itu.
Sayangnya, Senin (5/12/2016) pagi, ada 148 pejabat yang tidak ikut dalam apel luar biasa tersebut. Ini yang membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Noor Yasin yang memimpin apel, menjadi jengkel.
Noor Yasin menyayangkan sikap kurang disiplinnya para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Padahal di tahun 2017 mendatang, pemkab rencananya akan menaikkan kesejahteraan mereka.
”Salah satu buktinya, kami menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS di Kudus. Naik jadi 127% untuk tahun depan. Ini akan menjadi TPP tertinggi se Jawa Tengah,” jelasnya.
Karena itu, harusnya dengan TPP yang tinggi tersebut, bisa diimbangi dengan produktivitas kerja. Dan tidak ada lagi komplain ataupun protes dari masyarakat, terkait buruknya kinerja para PNS di Kudus.”Terlebih para kepala SKPD, kepala bagian (kabag), kepala seksi (kasi). Mereka harusnya memberi contoh terhadap para staf, bagaimana berdisiplin yang baik selama bekerja,” tegasnya.Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono mengatakan, pada upacara Senin (5/12/2016) kali ini, terdapat 148 pejabat eselon 2, 3, dan 4, yang tidak hadir. Mereka berasal dari 34 SKPD yang ada.Bahkan dari hasil pendataan sesuai absensi kehadiran, terdapat satu SKPD yang semua pejabatnya tidak hadir tanpa alasan. Untuk itu sebagai bentuk pembinaan atau sanksi, pada upacara hari Senin pekan depan, semua pejabat yang tidak hadir, akan ditempatkan pada barisan tersendiri, yang berbeda dengan peserta upacara lainnya.
Editor: Merie
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menerapkan kebijakan apel atau upacara luar biasa pada Senin setiap pekannya. Dan Senin (5/12/2016) tadi pagi, ratusan pejabat terkena sanksi gara-gara tidak ikut apel tersebut.
Upacara luar biasa setiap Senin ini, diwajibkan bagi kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid), kepala bagian (kabag), dan kepala dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di jajaran Pemkab Kudus. Mereka terdiri dari pejabat eselon 2, 3, dan 4. Mereka inilah yang wajib hadir dan apel di pendapa setiap waktu yang sudah ditentukan itu.
Sayangnya, Senin (5/12/2016) pagi, ada 148 pejabat yang tidak ikut dalam apel luar biasa tersebut. Ini yang membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Noor Yasin yang memimpin apel, menjadi jengkel.
Noor Yasin menyayangkan sikap kurang disiplinnya para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Padahal di tahun 2017 mendatang, pemkab rencananya akan menaikkan kesejahteraan mereka.
”Salah satu buktinya, kami menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS di Kudus. Naik jadi 127% untuk tahun depan. Ini akan menjadi TPP tertinggi se Jawa Tengah,” jelasnya.
Karena itu, harusnya dengan TPP yang tinggi tersebut, bisa diimbangi dengan produktivitas kerja. Dan tidak ada lagi komplain ataupun protes dari masyarakat, terkait buruknya kinerja para PNS di Kudus.
”Terlebih para kepala SKPD, kepala bagian (kabag), kepala seksi (kasi). Mereka harusnya memberi contoh terhadap para staf, bagaimana berdisiplin yang baik selama bekerja,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus Joko Triyono mengatakan, pada upacara Senin (5/12/2016) kali ini, terdapat 148 pejabat eselon 2, 3, dan 4, yang tidak hadir. Mereka berasal dari 34 SKPD yang ada.
Bahkan dari hasil pendataan sesuai absensi kehadiran, terdapat satu SKPD yang semua pejabatnya tidak hadir tanpa alasan. Untuk itu sebagai bentuk pembinaan atau sanksi, pada upacara hari Senin pekan depan, semua pejabat yang tidak hadir, akan ditempatkan pada barisan tersendiri, yang berbeda dengan peserta upacara lainnya.
Editor: Merie