Jumat, 21 November 2025


Pelaku dilaporkan oleh Abdul Wakhid (28), warga RT 1 RW 1 Desa Sridadi, Kecamatan Kota Rembang.Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Rembang, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dalam kurun waktu 14 Desember 2016 sampai 7 Januari 2017 lalu.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengelabuhi korban sedang membutuhkan pinjaman dana segar. Pelaku mengaku kepada 15 korbannya bisa mencarikan pinjaman sebesar Rp 30 juta dengan bunga sangat lunak.

Syaratnya, para korban diminta untuk menyetor uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 10 juta. Uang tersebut, pengakuan pelaku digunakan sebagai keperluan administrasi sebelum uang pinjaman sebesar Rp 30 juta cair.

“Karena tergiur, akhirnya para korban sepakat mengumpulkan uang dengan jumlah total mencapai Rp 10 juta untuk diserahkan kepada pelaku. Harapan korban, setelah uang tersebut diserahkan uang pinjaman yang dijanjikan bisa segera cair.Ternyata apa yang dikatakan oleh pelaku hanya akal-akalan saja,” AKP Ibnu Suka.Kemudian uang milik para korban tersebut, ternyata digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Uang tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk membeli ponsel, membyara kredit sepeda motor serta kebutuhan pribadi lainnya.Polisi, saat ini juga mengamankan semua barang bukti yang terkait dengan kejahatan pelaku untuk kepentingan penyidikan. Pelaku juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler