Rabu, 19 November 2025


Mereka ditertibkan polisi dan petugas dari instansi lainnya. Dikutip dari Tribrratanewskudus, hal itu merupakan bagian dari kegiatan Polsek Kudus, Satpol PP dan Camat Kota dalam menggelar operasi kafe. Tempat hiburan itu diketahui masih beroperasi. Padahal sesuai aturan, itu dilarang.

Namun saat didatangi petugas, pintu utama tempat karaoke tersebut dikunci dari luar. Petugas menunggu dari pukul 23.00 WIB-02.00 WIB. Rupanya, pengelola tempat karaoke dan petugas beradu kuat menunggu. Hasilnya, pengelola karaoke membuka pintu pada pukul 02.00.
Seketika, petugas meringsek masuk ke tempat karaoke. Kemudian, pintu tempat karaoke itu pun disegel. Tujuannya agar tidak beroperasi.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler