Rabu, 19 November 2025


Kejadian berawal HB kenalan dengan RH melalui telepon seluler atau HP, pada Rabu 29 Juni 2016. Kemudian pada Kamis 30 Juni 2016, pelaku janjian ketemu di terminal Welahan. Kemudian korban diajak ke rumah tersangka dan sampai rumah diajak masuk kamar.

Pelaku mengunci pintu kamar. Kemudian, pelaku membujuk untuk bersetubuh layaknya hubungan suami istri sebanyak 2 kali. Satreskrim Polres Jepara setelah menerima laporan tentang persetubuhan terhadap anak ini langsung melakukan penyidikan. Setelah ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Jepara untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur Kasatreskrim Polres Jepara AKP Suwasana.Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.Editor : Akrom Hazami

Baca Juga

Komentar

Terpopuler