Rabu, 19 November 2025


Ketua Majelis Hakim DKPP Jateng Ida Budiati menjelaskan, hasil dari persidangan selama tiga jam tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu di DKPP Pusat. Pihaknya mengklaim pemeriksaan bukti dalam sidang tersebut dianggap cukup. Pihak terlapor maupun pelapor dianjurkan melengkapi bukti-bukti yang diperkarakan.

"Ini soal tuduhan kode etik penyelenggara, fokus itu saja. Hal yang akan dilihat sejauh mana bukti yang akan diajukan bisa membuktikan teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu," ungkap Ida.

Ida menegaskan, pihak DKPP tidak melakukan tindakan sampai pada aspek materiil soal benar atau salah. Namun, hanya pada perkara terkait fakta dan peristiwa dengan norma hukum. Dijelaskan lebih lanjut, DKPP memiliki wewenang menyoal apakah penyelenggaraan yang dilaksanakan Panwas Pati bisa mewujudkan pilkada yang demokratis atau justru sebaliknya, malah membawa keburukan. "Ini pada lingkup etik, bukan pada materiil. Panwas ini pelayan publik," tegasnya.

Dalam sidang, terdapat dua saksi yang diajukan pengadu yakni Plt Bupati Pati Budiyono dan anggota Aliansi Kawal Demokrasi Pilkada (AKDP) Pati. "Ketika Panwas Pati terbukti melanggar etik, maka dilihat pelanggaran kategori apa. Apakah ringan, sedang, atau berat. Kalau ringan kami beri peringatan, kalau sedang kami peringatkan sangat keras. Kalau sampai tidak netral, bisa diberikan sanksi diberhentikan secara tidak terhormat secara permanen," ungkapnya.Dalam sidang, puluhan relawan kotak kosong terlihat memberikan dukungan. Mengenakan pakaian merah bertuliskan "relawan kotak kosong", mereka turut melantunkan selawat agar petahana yang dinilai sudah banyak melakukan pelanggaran diberikan sanksi. Tak hanya itu, Panwas yang dianggap tidak netral diharapkan mendapatkan sanksi etik.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Komentar

Terpopuler