Rabu, 19 November 2025


Informasi yang diperoleh MURIANEWS.com, belum dimulainya sidang ini lantaran pihak KPK yang menjadi termohon belum hadir. Sementara pihak pemohon yakni HM Tamzil diwakilkan tim kuasa hukumnya.

Informasi dari pihak PN Jakarta Selatan menyebutkan, penundaan dilakukan hingga jam makan siang usai. Jika hingga waktu perpanjangan pihak termohon belum juga hadir, sidang akan dimulai dan dijadwalkan pemanggilan terhadap termohon (KPK).

[caption id="attachment_172349" align="alignnone" width="3051"] Aristo Yanuarius Seda bersama tim pengacara menunggu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)[/caption]

Sementara itu, Aristo Yanuarius Seda, anggota tim kuasa hukum Tamzil, menyebut telah siap untuk mengikuti sidang. Ia menyebut, timnya terdiri dari tiga orang advokat yang kompeten.

“Kita ikuti prosesnya. Kami tidak ingin mendahului hakim. Nanti setelah pembuktian, rekan-rekan sendiri akan melihat,” katanya.Sidang praperadilan ini sendiri akan dipimpin oleh hakim tunggal, Sudjarwanto SH. Proses sidang diperkirakan akan membutuhkan waktu selama 20 hari kerja. Reporter: Ali MuntohaEditor: Deka Hendratmanto

Baca Juga

Komentar

Terpopuler