Rabu, 19 November 2025

Pasalnya, pada sidang perdana yang digelar Senin (9/9/2019) lalu, KPK tidak hadir. Sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.


Awalnya, KPK mengirim surat ke pengadilan dan meminta untuk menunda sidang selama tiga pekan.


Namun waktu tiga pekan itu dinilai terlalu lama, dan hakim memutuskan untuk menunda sidang selama dua pekan.


Ketua tim kuasa hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda juga berharap tim KPK datang dalam sidang tersebut. Jika tidak, pihaknya khawatir jika KPK memang sengaja mengulur waktu hingga pemeriksaan terhadap Tamzil dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.


“Karena jika kasus pokoknya dilimpahkan ke pengadilan, dan sidang pertama dibuka, maka secara otomatis praperadilan gugur. Meskipun sidang praperadilan masih berproses. Ini yang kami khawatirkan,” katanya kepada MURIANEWS.com, Sabtu (21/9/2019).


Kekhawatiran ini menurutnya bukan tanpa alasan. Karena dalam beberapa kasus praperadilan yang melibatkan KPK, tim hukum KPK juga kerap tak datang pada proses persidangan.


“Kecenderungan kan begitu (mengulur waktu). Dulu Budi Gunawan juga begitu,” ujarnya.


Oleh karenanya, ia berharap KPK hadir dalam persidangan berikutnya. Sehingga proses praperadilan ini bisa segera rampung, dan bisa diketahui nasib Tamzil selanjutnya.


Ia menyebut, jika sidang berjalan normal maka tidak butuh waktu lama bagi hakim untuk menentukan putusan mengabulkan atau menolak gugatan.


“Jika Senin KPK hadir, dan sidang berjalan normal, hari berikutnya bisa langsung pembuktian, pemeriksaan saksi, kemudian kesimpulan dan putusan. Dalam hukum acara waktu untuk praperadilan itu maksimal tujuh hari,” terangnya.

Baca: Penahanan Tamzil Kembali Diperpanjang, Praperadilan Digelar Senin

Aristo menyatakan, pihaknya telah siap untuk mengikuti sidang. Pihaknya juga telah menyiapkan saksi dan bukti-bukti untuk memperkuat gugatannya.

“Kami siapkan saksi termasuk ahli. Ada sekitar tiga sampai empat orang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus.

Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Plt Sekdin DPPKAD Kudus Agus Sofyan.

 

Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler