Rabu, 19 November 2025


Sanksinya berupa penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil mulai Mei 2020. Besaran penundaan sebesar 35 persen dari dana yang dialokasikan untuk ditransfer ke pemerintah daerah tersebut.

Sanksi ini dijatuhkan karena pemda tidak menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 untuk penanganan corona.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020 tertanggal 29 April 2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Prianto Bhakti.

Tercatat ada 380 pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat sanksi tersebut. Dari jumlah itu, 37 di antaranya pemda yang berada di Jawa Tengah.

Dari salinan keputusan Menteri Keuangan yang diperoleh MURIANEWS, beberapa pemda yang kena sanksi yakni Pemkab Kudus, Pati, Grobogan, Blora, termasuk juga Pemprov Jawa Tengah.

“Menetapkan: Keputusan Menteri Keuangan tentang Penundaan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap pemerintah daerah yang tidak menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020,” isi keputusan Menkeu tersebut.

Baca: Sekda Kudus Benarkan Pencairan DAU Ditunda karena Kena Sanksi

Pemda yang mendapat sanksi diharuskan untuk segera menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 ke Kementerian Keuangan. Pemerintah menjamin akan segera mencabut sanksi tersebut, jika laporan telah diterima secara lengkap dan benar.

“Penyaluran kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dalam Diktum Keempat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan pada periode penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil berikutnya,”

Selain itu, Kementerian Keuangan juga mengancam tidak akan mencairkan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil yang tertunda, jika sampai sepuluh hari kerja sebelum tahun anggaran 2020 berakhir, laporan belum disampaikan.

Berikut daftar pemda di Jateng yang terkena sanksi:














































































NoDaerahJenis Transfer yang DitundaPersentase
1.Prov JatengDAU35 persen
2.BanjarnegaraDAU35 persen
3.BatangDAU35 persen
4.BloraDAU35 persen
5.BrebesDAU35 persen
6.CilacapDAU35 persen
7.DemakDAU35 persen
8.GroboganDAU35 persen
9.KaranganyarDAU35 persen
10KebumenDAU35 persen
11.KendalDAU35 persen
12KlatenDAU 35 persen
13.KudusDAU35 persen
14.Kab. MagelangDAU35 persen
15.PatiDAU35 persen
16.PemalangDAU35 persen
17.PurbalinggaDAU35 persen
18.SragenDAU35 persen
19.SukoharjoDAU35 persen
20.Kab TegalDAU35 persen
21.TemanggungDAU35 persen
22.WonogiriDAU35 persen
23.WonosoboDAU35 persen
24.Kota MagelangDAU35 persen
25.Kota PekalonganDAU35 persen
26.Kota SalatigaDAU35 persen
27.Kota SurakartaDAU35 persen
  Reporter: Ali MuntohaEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler