Jumat, 21 November 2025


Kedua pelaku tersebut adalah ZA alias Juki (41)  dan MH alias Ukir (37). Mereka ditangkap tim Resmob Polres Kudus berkat cuplikan cctv yang dipasang di toko tersebut serta beberapa keterangan dari saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Itu sudah tiga kali mas ambilnya, sengaja dibiarkan dulu yang keempat baru dikejar," kata Rohmi, warga sekitar.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 45 batang kayu balok dengan ukuran panjang 2 meter dan diameter 25 cm x 25 cm. Puluhan kayu balok tersebut merupakan hasil pencurian selama tiga kali yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, kayu hasil curian tersebut sempat dijual kembali di tempat pengrajian yang berada di Jepara dengan harga Rp 35 juta. Meski begitu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pikap pengangkut kayu curian dan ke-45 balok kayu yang dicuri.”Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Kudus. Keduanya juga akan diproses dengan hukum yang berlaku,” tegasnyaAkibat perbuatanya, kedua pelaku yang telah mendekam di tahanan Polres Kudus ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler