Usulan Tunjangan Guru TPQ dan Madin Pemkab Kudus Akhirnya Diperbolehkan Gubernur
Anggara Jiwandhana
Senin, 31 Desember 2018 18:15:54
Persetujuan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 910/214/2018 tgl 26 Desember 2017 tentang Evaluasi RAPBD 2019 dan PERBUP tentang penjabaran belanja APBD 2019.
Wakil ketua fraksi PKB sekaligus Sekretaris DPC PKB Kudus Mukhosiron mengucapkan banyak terimah kasih kepada semua fraksi dan komisi serta anggota Banggar yang telah sepakat dan mendukung program tersebut.
"Walaupun banyak dinamika saat pembahasan Alhamdulillah akhirnya sudah ketok palu," kata Mukhasiron.
Dirinya menjelaskan, nominal tunjangan untuk Madin, TPQ, dan Guru swasta maupun tetap akan berjumlah sebanyak Rp satu juta per bulan.
" Rincian penerimanya Madin ada 2.501, guru TPQ ada 3.487, Guru swasta 1.801, Guru tidak tetap 937 dan guru wiyata bhakti 3.489, serta guru sekolah minggu 87 orang, " terang Mukhasiron.
Dirinya juga mengapresiasi Bupati Kudus terkait proses pengambilan tunjangan yang melalui ATM. Menurutnya proses pencairan yang seperti ini tidak menyusahkan dan terkesan ringkas."Ini bisa memangkas birokrasi sehingga tunjangan bisa langsung diterimah dan tidak bertele-tele," ucapnya.Terakhir, Mukhasiron berharap dalam proses verifikasi guru nanti tidak terjadi penerima ganda supaya tidak muncul persoalan dikemudian hari" Pemkab harus selalu intens berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna menghindari duplikasi data," tandasnya
Editor : Supriyadi
Murianews, Kudus - Pengajuan progam tunjangan Guru TPQ dan Madin oleh Bupati Kudus, HM Tamzil yang tertera dalam Perda dan Perbup akhirnya disetujui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Persetujuan ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 910/214/2018 tgl 26 Desember 2017 tentang Evaluasi RAPBD 2019 dan PERBUP tentang penjabaran belanja APBD 2019.
Wakil ketua fraksi PKB sekaligus Sekretaris DPC PKB Kudus Mukhosiron mengucapkan banyak terimah kasih kepada semua fraksi dan komisi serta anggota Banggar yang telah sepakat dan mendukung program tersebut.
"Walaupun banyak dinamika saat pembahasan Alhamdulillah akhirnya sudah ketok palu," kata Mukhasiron.
Dirinya menjelaskan, nominal tunjangan untuk Madin, TPQ, dan Guru swasta maupun tetap akan berjumlah sebanyak Rp satu juta per bulan.
" Rincian penerimanya Madin ada 2.501, guru TPQ ada 3.487, Guru swasta 1.801, Guru tidak tetap 937 dan guru wiyata bhakti 3.489, serta guru sekolah minggu 87 orang, " terang Mukhasiron.
Dirinya juga mengapresiasi Bupati Kudus terkait proses pengambilan tunjangan yang melalui ATM. Menurutnya proses pencairan yang seperti ini tidak menyusahkan dan terkesan ringkas.
"Ini bisa memangkas birokrasi sehingga tunjangan bisa langsung diterimah dan tidak bertele-tele," ucapnya.
Terakhir, Mukhasiron berharap dalam proses verifikasi guru nanti tidak terjadi penerima ganda supaya tidak muncul persoalan dikemudian hari
" Pemkab harus selalu intens berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna menghindari duplikasi data," tandasnya
Editor : Supriyadi