Kesal dengan Parkir Liar, Dishub Kudus Bakal Gembok Roda Kendaraan
Anggara Jiwandhana
Kamis, 24 Januari 2019 15:06:16
Kepala Dishub Kabupaten Kudus, Abdul Halil menjelaskan, Ranperda ini nantinya akan mengatur tiga hal yang berkaitan dengan Dishub, yaitu Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Sarana dan Prasarana (Sarpras), serta Penyelenggaraan Perpakiran dan Terminal. Draf ranperda terkait aturan penggebokan ban kendaraan bagi pelanggar parkir, sebenarnya sudah diusulkan sejak 2017. Hanya, draf tersebut baru dibahas tahun 2019 ini.
Dengan adanya pembahasan bersama Pansus, Halil berharap Ranperda segera bisa ditetapkan menjadi Perda. Dengan begitu aturan penggembokan bisa punya dasar dan aqa memiliki kekuatan hukum.
“Penindakan penggembokan ban kendaraan yang melanggar aturan parkir sementara tidak kami lakukan, karena belum payung hukum,” jelas Halil.
Di singgung soal alasan diajukannya Ranperda mengenai pemggembokan, Halil mengaku geram kepada Pelanggar yang sering memarkirkan kendaraannya di trotoar atau kawasan pedestrian. Dirinya juga kerap menjumpai banyak kendaraan parkir di area larangan parkir lainnya.
"Sangat sering menjumpai seperti itu," kata Halil.
Soal Perda yang nantinya akan jadi payung hukum, ini akan menjadi dasar bagi kendaraan yang melanggar. Dan akan ditindak dengan cara digembok atau dikunci ban kendaraannya. Hingga saat ini, dalam aturan perpakiran belum ada poin yang menyebutkan sanksi berupa penggembokan atau penguncian ban kendaraan.“Kami masih menunggu terbitnya perda, setelah itu kami sosialisasikan sebelum aturan ditegakkan,” katanya.Sementara itu Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro menambahkan, untuk penindakan pelanggaran masalah lalu lintas dan parkir, pihaknya telah menyiapkan puluhan gembok untuk menunjang Perda ini. Rincian gembok tersebut adalah 24 gembok untuk mobil pribadi, 15 unit untuk truk dan 19 unit yang akan digunakan untuk motor.Diapun memastikan, begitu nanti mobil, truk maupun sepeda motor sudah dikunci bannya, dipastikan tidak akan dapat dibongkar kecuali menggunakan kunci aslinya. Pemilik kendaraan yang bannya digembok dapat membuka kuncinya dengan mendatangi Kantor Dishub.“Tujuan penggembokan untuk memberikan efek jera, sekaligus untuk meningkatan kesadaran masyarakat agar dapat memarkir kendaraan dengan benar,” jelasnya.
Editor: Supriyadi
Murianews, Kudus - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus akan menyiapkan payung hukum terkait aturan pengembokan ban kendaraan roda dua, mobil dan truk, yang melanggar aturan parkir. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini bahkan sudah dibahas bersama Panitia Khus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, (23/01/2019) kemarin.
Kepala Dishub Kabupaten Kudus, Abdul Halil menjelaskan, Ranperda ini nantinya akan mengatur tiga hal yang berkaitan dengan Dishub, yaitu Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ), Sarana dan Prasarana (Sarpras), serta Penyelenggaraan Perpakiran dan Terminal. Draf ranperda terkait aturan penggebokan ban kendaraan bagi pelanggar parkir, sebenarnya sudah diusulkan sejak 2017. Hanya, draf tersebut baru dibahas tahun 2019 ini.
Dengan adanya pembahasan bersama Pansus, Halil berharap Ranperda segera bisa ditetapkan menjadi Perda. Dengan begitu aturan penggembokan bisa punya dasar dan aqa memiliki kekuatan hukum.
“Penindakan penggembokan ban kendaraan yang melanggar aturan parkir sementara tidak kami lakukan, karena belum payung hukum,” jelas Halil.
Di singgung soal alasan diajukannya Ranperda mengenai pemggembokan, Halil mengaku geram kepada Pelanggar yang sering memarkirkan kendaraannya di trotoar atau kawasan pedestrian. Dirinya juga kerap menjumpai banyak kendaraan parkir di area larangan parkir lainnya.
"Sangat sering menjumpai seperti itu," kata Halil.
Soal Perda yang nantinya akan jadi payung hukum, ini akan menjadi dasar bagi kendaraan yang melanggar. Dan akan ditindak dengan cara digembok atau dikunci ban kendaraannya. Hingga saat ini, dalam aturan perpakiran belum ada poin yang menyebutkan sanksi berupa penggembokan atau penguncian ban kendaraan.
“Kami masih menunggu terbitnya perda, setelah itu kami sosialisasikan sebelum aturan ditegakkan,” katanya.
Sementara itu Kabid Lalulintas dan Angkutan Jalan Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro menambahkan, untuk penindakan pelanggaran masalah lalu lintas dan parkir, pihaknya telah menyiapkan puluhan gembok untuk menunjang Perda ini. Rincian gembok tersebut adalah 24 gembok untuk mobil pribadi, 15 unit untuk truk dan 19 unit yang akan digunakan untuk motor.
Diapun memastikan, begitu nanti mobil, truk maupun sepeda motor sudah dikunci bannya, dipastikan tidak akan dapat dibongkar kecuali menggunakan kunci aslinya. Pemilik kendaraan yang bannya digembok dapat membuka kuncinya dengan mendatangi Kantor Dishub.
“Tujuan penggembokan untuk memberikan efek jera, sekaligus untuk meningkatan kesadaran masyarakat agar dapat memarkir kendaraan dengan benar,” jelasnya.
Editor: Supriyadi