Rabu, 19 November 2025


Plt Kepala Disdukcapil Putut Winarno menjelaskan, kepemilikan KIA ini ditujukan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagi seorang warga negara. Ia menambahkan untuk saat ini,  pengadaan balngko sudah ada sekitar 29 ribu buah.

”Sudah tersedia dan siap untuk cetak," terang Putut.

Terkait dengan landasan hukum, ia menerangkan jika pembuatan KIA ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Indentitas Anak. Fungsinya adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

"Kami mengacu pada itu dalam penerapannya. Untuk isi informasi dari KIA sendiri, akan tercantum nama anak, nomor akta, NIK, dan foto,” jelasnya.

Putut menambahkan, formatnya tidak akan jauh berbeda dengan e-KTP. Hanya, akan ada penambahan nama kepala keluarga. Terkait pembagiannya,  KIA akan dibagi dua golongan usia. Yakni 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

”Ada perbedaan di kelompok usia 5-17 tahun memakai foto diri. Sedangkan 0-5 tahun tidak menggunakan foto,” imbuhnya.Disinggung soal penerapan, Putut mengakui jika Kabupaten Kudus agak terlambat dalam hal pengadaan KIA. Ia merinci, pihaknya baru merealisasikan di akhir tahun lalu.”Kami permudah pengurusannya jadi untuk anak baru lahir langsung dapat akte kelahiran, KIA dan perubahan KK. Pengajuannya selain di kantor Disdukcapil juga bisa di masing-masing kecamatan,” paparnya.Ke depan, pihaknya berencana untuk bekerjasama dengan pihak swasta. Misalnya di taman bermain, tempat wisata, hingga rumah makan. Pemkab akan menawarkan program untuk pemberian diskon kepada anak yang memiliki KIA.”Ini sudah diterapkan di kabupaten dan kota lain. Saya harap nantinya bisa terwujud dan masyarakat sadar dan terdorong untuk memiliki KIA,” tandas PututEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler