Kamis, 20 November 2025


Kepada awak media, Irfan mengatakan, ia nekat melakukan tindakan asusila itu karena kurang mendapat jatah dari sang istri. Karena dorongan hasrat yang kuat dia nekat melakukan hal tidak terpuji tersebut.

Awal mula, Irfan menjelaskan jika dirinya hanya meneduh di tempat kerja korban sekitar jam 20.00 WIB. Ia mengatakan pada saat itu cuaca sedang hujan deras dan korban sedang memakan bakso.

"Saya hanya meneduh awalnya. Kejadiannya terjadi begitu saja," katanya saat jumpa pers di Polres Kudus.

Singkat cerita Irfan dan korban mulai berkenalan. Setelah berkenalan, korban ditawarinya untuk diantar pulang. Ini dikarenakan sepupu korban belum bisa menjemput lantaran sedang  hujan deras.

"Lalu saya tawarkan untuk pulang bersama. Awalnya nolak, tapi akhirnya mau," ucap Irfan

Diperjalanan, diapun mengaku kalap dan timbul niat untuk memerkosa korban. Akhirnya, korban langsung dibawa ke tengah sawah dan dipaksa untuk melayani nafau bejat Irfan. Korban sempat meronta dan meminta tolong, namun korban dicekik dan diancam akan dibunuh.

Selepas digarap, korban lalu diantarkan pulang. Sepanjang perjalanan, korban masih tetap diancam akan dibunuh jika membeberkan perbuatan bejatnya ke orang lain.
Karna perbuatannya, Irfan harus mendekam dalam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Padahal, sang istri sedang hamil muda. Iapun menyesali perbuatannya tersebut. Ia pun terancam tak bisa mendampingi persalinan istrinya."Saya menyesal, sangat menyesal," ucapnya.Dirinya pun berpesan kepada sang istri untuk tetap menjaga kesehatan serta kandungannya. Irfan juga mengatakan apabila sang istri tidak kuat menunggunya keluar dari penjara, maka istrinya boleh mencari yang lain."Asalkan lebih baik, saya ikhlas," tandas Irfan.Sementara itu Kapolsek Undaan, AKP Anwar, mengatakan penangkapan Irfan dilakukan keesokan harinya setelah keluarga korban mengadukan perbuatannya ke Polsek Undaan. Anwar merinci, Irfan akan diancam pasal 285 tentang kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap peremouan yang bukan istrinya dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara."Ia ditangkap saat keluarga korban memanggilnya ke rumah," terang Anwar.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler