Kamis, 20 November 2025


Rodliyah, salah satu PKL menara mengatakan, sebelumnya paguyuban pedagang telah meneken kesepakatan dengan ojek menara. Kesepakatannya berisi tentang jam operasional ojek yang dimulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.

"Khusus Minggu boleh beroprasi saat siang hari," ungkap Dliyah.

Terkait hal tersebut, pihaknya merasa dirugikan karena banyak peziarah yang tak jadi mampir karena diburu-buru oleh tukang ojek. Ini dirasa bisa menurunkan omzet penghasilan mereka.

"Mereka (Ojek) seperti memaksa peziarah untuk cepat," jelasnya saat rapat koordinasi di kantor Dinas Perhubungan, Selasa (19/2/2019) pagi tadi.

Pihaknya pun mengharapkan dinas terkait bisa memberi pemecahan masalah untuk hal ini. Pihaknya merasa ojek pangkalannharus segera di tertibkan. Ini juga dikarenakan para ojek tersebut mengganggu ketertiban menara.

[caption id="attachment_157708" align="alignnone" width="665"] Suasana mediasi antara PKL dan Ojek Menara di Kantor Dishub pagi hari tadi (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)[/caption]

"Kami minta untuk segera ditertibkan," tandasnya.

Terkait itu, Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Cabang Kudus, Daru Handoyo menyatakan, ojek yang mangkal di depan klenteng Hok Hien Bio bukanlah anggota  SPTI Cabang Kudus. Ia menganggap ojek yang berjumlah 15 orang tersebut merupakan ojek liar. Piihaknya pun tidak bisa menindak atau memberikan sanksi apapun."Kalau itu anggota SPTI, akan kami beri sanksi yaitu penyitaan kartu anggota. Tapi karena bukan anggota saya, tidak bisa ditindak atau diberi sanksi," jelasnya.Hingga saat ini Daru menegaskan, ojek yang tergabung dalam paguyuban SPTI Cabang Kudus belum ada yang melanggar atuaran atau kesepakatan. Semua beroperasi sesuai hasil perundingan, yakni dari sore hingga pagi hari pukul 06.00 pagi.Untuk jumlah transportasi yang tergabung dalam SPTI Cabang Kudus, pihaknya merinci, jumlah ojek Menara sebanyak 510 ojek dan yang mangkal Terminal Bakalan Krapayak 260 ojek. Sedangkan untuk angkutan wisata 50 unit, becak Menara Kudus 350 unit dan dokar 11 unit."Solusi kami, jika ojek liar itu bergabung boleh saja, tapi harus mentaati aturan," tegasnya.Sementara ituz  Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halil melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Putut Sri Kuncoro menanggapi jika permasalahan tersebut merupakan ranah peguyuban PKL dan SPTI. Dishub hanya memfasilitasi dan tidak bisa berbuat banyak."Baru kalau tidak bisa, kami akan turun membantu memecahkan persoalan itu," tandasnyaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler