Rabu, 19 November 2025


Beberapa tempat juga tak luput dari razia, yakni Terminal Induk, kawasan JHK, serta beberapa tempat di Kota Kudus. Mereka ditertibkan karena melanggar Perda nomor 15 tahun 2017 tentang penanggulangan gelandangan pengemis dan anak jalanan.

Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah menjelaskan pemantauan PGOT dilakukan siang malam. Hanya di siang hari biasanya dilakukan di hari-hari tertentu dan jam khusus.

"Biar mereka mulai pikir-pikir untuk keluar di jam-jam tersebut," ungkapnya.

Djati menjelaskan jika dalam satu pekan ini, pihaknya berhasil menjaring delapan PGOT yang dijaring dari berbagai tempat. Mereka terdiri dari anak-anak hingga orang tua.

"Mereka di jaring di waktu yang berbeda juga, yang paling baru malam tadi (4/2/2019)" jelasnya.
Pihaknya menambahkan jika tiga dari delapan pengemis merupakan orang luar Kudus. Untuk penindakan, ada yang langsung diserahkan langsung ke kepala desa masing-masing. Ada juga yang dibina di kantor Satpol PP Kudus."Yang dipulangkan ke kepala desa satu orang, dua dibina, dan lima orang lainnya kami pulangkan ke kampung relokasi sosial, di Hadipolo," rincinya.Terkait tindak lanjut, pihaknya menjelaskan akan semakin meningkatkan intensitas patroli. Pembuang sampah sembarang, PGOT serta pelanggaran perda lainnya akan disemprit di tempat jika ketahuan telah melanggar Perda."Untuk Kudus yang lebih tertib lagi," Tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler