Rabu, 19 November 2025


Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah melalui Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan, Sarjono menjelaskan, ada empat titik yang ditertibkan hari ini. Di antaranya toko modern di Jalan Sunan Kudus, Jalan Bhakti, Jalan Jendral Sudirman,  serta depan Universitas Muria Kudus.

"Mereka dianggap menyalahi aturan jam operasional yang sudah diatur dalam perda," terangnya.

Pihaknya menjelaskan, terkait jam buka, untuk hari biasa (Senin-Jumat) jam buka mulai pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB. Sedangkan akhir pekan buka tetap sama, hanya tutup lebih lama, yakni pukul 23.00 WIB. Untuk hari libur nasional diperbolehkan tutup jam 24.00 WIB.

Pihaknya menambahkan, sebenarnya ada beberapa toko modern yang boleh membuka usahanya selama dua puluh empat jam. Mereka adalah SPBU, rumah sakit, serta fasilitas publik yang dianggap vital dan penting.

[caption id="attachment_159616" align="alignnone" width="720"] Stiker penyegelan di tempel di depan toko toko modern yang disegel (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)[/caption]

"Sedangkan yang digembok hari ini rata-rata jam 7 sudah melayani pembelian," ucapnya.

Karena itu, pihaknya melakukan hukuman non yudisial dengan cara penggembokan sementara. Jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam surat-surat izin baru akan di proses menggunakan hukuman yudisial."Karena belum ada sanksi secara yudisial kecuali berkaitan dengan surat-surat," jelasnya.Untuk sementara, toko modern yang digembok Satpol PP akan tutup beberapa waktu. Pembukaan atau pelepasan segel berupa gembok akan dilakukan sesaat setelah pihak managemen memenuhi panggilan Satpol PP untuk dibina di kantor."Tentunya dengan membawa beberapa dokumen terkait usaha dan bangunan," rincinya.Penegasan peraturan tersebut bukan tanpa alasan. Diungkapkan Sarjono,  Peraturan Daerah no 12 tahun 2017 diciptakan untuk menyeimbangkan pembeli toko modern dan toko kelontong kecil di desa-desa. Sehingga tidak ada kesenjangan terkait pendapatan."Jadi kalau pagi warga bisa melariskan dagangan tetangganya yang buka toko," tandasnya.Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler