Jumat, 21 November 2025


Dalam razia, puluhan botol miras berbagai jenis diamankan dari dua lokasi yang bebeda. Yakni di desa Loram Wetan RT 4/ RW 1 dan Desa Ploso RT 2/RW 2, Kecamatan Jati, Kudus.

"Total rincinya ada 68 botol," jelas Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kudus Fariq Musthofa (3/4/2019).

Ia menyebutkan, 68 miras terdiri dari 5 jenis minuman. Di antaranya congyang, anker bir, anggur merah, putihan serta grigen. Botol paling banyak disita dari warung NM di desa Loram Wetan.

"Sedangkan warung RS di Ploso kurang dari separuh jumlah miras yang disita, yakni 17 buah,"

Terkait pembinaan, Fariq mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan yang berbeda terhadap kedua penjual. RS hanya akan mendapat pembinaan dari pihak Satpol PP. Dengan alasan, RS baru pertama kali tertangkap menjual miras di warungnya.
Terkait pembinaan, Fariq mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan yang berbeda terhadap kedua penjual. RS hanya akan mendapat pembinaan dari pihak Satpol PP. Dengan alasan, RS baru pertama kali tertangkap menjual miras di warungnya.Sedangkan NM akan segera disidangkan. Karena pihak Satpol PP telah berulang kali menertibkan warung milik NM. Persidangan diharapkan menimbulkan efek jera."Sidang akan dilaksanakan secepatnya," jelasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler