Rabu, 19 November 2025


Pasalnya ada beberapa faktor teknis yang harus dikaji terlebih dahulu dengan aparat-aparat terkait. Selain itu, pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan provinsi terlebih dahulu untuk menerapkan aturan baru tersebut

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus melalui Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Putut Sri Kuncoro kepada MURIANEWS.com, Jumat (5/4/2019).

”Kami harus koordinasi dulu dengan unsur terkait. Meski ini peraturan meteri tapi koordinasi tetap dibutuhkan," katanya.

Ia menjelaskan, koordinasi diambil supaya persiapan penerapan peraturan bisa berjalan dengan lancar. Apalagi belum ada sosialisasi yang diberikan ke masyarakat.

”Hingga kini, belum ada koordinasi lanjutan terkait hal ini, baik ke provinsi ataupun satlantas Polres Kudus terkait kesepahaman bersama. Tapi sudah ada omongan. Secepatnya kami koordinasikan," kata Putut.Sementara landasan hukum terkait hal ini adalah peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6. Isinya tentyang pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler