Jumat, 21 November 2025


Pernyataan tersebut diungkapkan Bupati Kudus HM Tamzil usai meluncurkan layanan Lapor Tamzil, Senin (29/4/2019). Ia mengatakan, peluncuran layanan ini sengaja dilakukan untuk memacu kualitas pelayanan birokrasi di kalangan Pemkab.

”Jadi ketika ada keluhan langsung kita tanggapi,” katanya

Karena itu, ia meminta semua OPD untuk secepat mungkin memberikan respon balasan kepada masyarakat yang melapor. Semakin cepat maka semakin baik. Untuk itu, pihaknya sudah menyiapkan reward dan punishment kepada OPD yang bersangkutan untuk mendukung kecepatan tanggapan.

"Jangan main-main karena pelayanan adalah muka Pemkab," tegasnya.

Ia menyebutkan, untuk punishment akan diberlakukan berdasarkan evaluasi tiap OPD. Jika keluhan masyarakat tak diindahkan, ia memastikan hal tersebut akan mengevaluasi jabatan para pejabat di OPD tersebut.

"Jika tidak becus melayani akan saya ganti," tegas Tamzil.Sedang terkait layanan aduan, Kepala Diskominfo Kudus Kholid Syef menjelaskan, layanan Lapor Tamzil bisa dilakukan selama 24 jam melalui layanan yang disediakan, yakni melalui media sosial. Baik itu Facebook, Twiter dan Instagram dengan nama akun 'Lapor Tamzil'  ataupun melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0813 2808 0804."Masyarakat yang mengadu harus menyertakan nama, alamat, dan data penunjang berupa foto atau yang bisa menunjukkan keadaan," tandas Kholid. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler