Dishub Kudus Pastikan Tak Ada Permainan Tarif Parkir di Dandangan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 April 2019 08:10:42
"Kami akan upayakan semaksimal mungkin," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil kepada MURIANEWS.cm.
Berkaca dari tahun sebelumnya, memang terjadi permainan tarif di beberapa titik lokasi parkir. Sejumlah juru parkir disinyalir menjadikan dandangan sebagai ajang untuk menarik tarif di atas Perda yang telah ditetapkan.
"Aparat kepolisian juga kami gandeng untuk melakukan patroli bersama," terangnya.
Halil menerangkan, tahun lalu, oknum juru parkir bahkan ada yang menarik tarif Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk sepeda motor. Tarif gila-gilaan juga diberlakukan untuk mobil, yakni Rp 30 ribu. Padahal sesuai Perda, tarif parkir kendaraan roda dua hanya Rp 500 dan Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat.
"Kami upayakan tidak ada yang melakukan pungutan yang tidak wajar tahun ini, katanya.
Sekalipun demikian, pihaknya tetap memberikan kelonggaran kepada para juru parkir untuk mematok tarif maksimal parkir sebesar Rp 3 ribu untuk motor dan maksimal Rp 5 ribu untuk mobil. Kelonggaran diberikan mengingat Dandangan merupakan momen tahunan.
"Boleh saja, seperti saat car free day (CFD) dan asal masih taraf wajar," lanjut Halil.
"Boleh saja, seperti saat car free day (CFD) dan asal masih taraf wajar," lanjut Halil.Hanya, Halil mengimbau pada para juru parkir untuk tetap mematuhi Perda yang telah berlaku. Para pengunjung pun diminta untuk mengadukan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap tarif parkir."Laporkan saja jika ada parkiran yang melebihi batas tarif parkir yang ditentukan," jelasnya.Pihak ketiga selaku pemenang lelang juga akan di beri pengarahan. Mengingat para juru parkir tepi jalan sudah menjadi tanggungjawab pihak ketiga."Kami juga koordinasikan dengan pemenang lelang yang bertanggungjawab atas pengelolaan parkir tepi jalan umum," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus memastikan tak ada permainan tarif parkir pada dandangan 2019. Patroli berkala akan dilakukan guna mengantisipasi adanya tarif parkir di atas ketentuan dan melanggar Perda yang berlaku.
"Kami akan upayakan semaksimal mungkin," ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil kepada MURIANEWS.cm.
Berkaca dari tahun sebelumnya, memang terjadi permainan tarif di beberapa titik lokasi parkir. Sejumlah juru parkir disinyalir menjadikan dandangan sebagai ajang untuk menarik tarif di atas Perda yang telah ditetapkan.
"Aparat kepolisian juga kami gandeng untuk melakukan patroli bersama," terangnya.
Halil menerangkan, tahun lalu, oknum juru parkir bahkan ada yang menarik tarif Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu untuk sepeda motor. Tarif gila-gilaan juga diberlakukan untuk mobil, yakni Rp 30 ribu. Padahal sesuai Perda, tarif parkir kendaraan roda dua hanya Rp 500 dan Rp 1.000 untuk kendaraan roda empat.
"Kami upayakan tidak ada yang melakukan pungutan yang tidak wajar tahun ini, katanya.
Sekalipun demikian, pihaknya tetap memberikan kelonggaran kepada para juru parkir untuk mematok tarif maksimal parkir sebesar Rp 3 ribu untuk motor dan maksimal Rp 5 ribu untuk mobil. Kelonggaran diberikan mengingat Dandangan merupakan momen tahunan.
"Boleh saja, seperti saat car free day (CFD) dan asal masih taraf wajar," lanjut Halil.
Hanya, Halil mengimbau pada para juru parkir untuk tetap mematuhi Perda yang telah berlaku. Para pengunjung pun diminta untuk mengadukan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap tarif parkir.
"Laporkan saja jika ada parkiran yang melebihi batas tarif parkir yang ditentukan," jelasnya.
Pihak ketiga selaku pemenang lelang juga akan di beri pengarahan. Mengingat para juru parkir tepi jalan sudah menjadi tanggungjawab pihak ketiga.
"Kami juga koordinasikan dengan pemenang lelang yang bertanggungjawab atas pengelolaan parkir tepi jalan umum," tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi