88 Warga Binaan Rutan II B Kudus Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
Anggara Jiwandhana
Senin, 27 Mei 2019 12:48:26
Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kudus Eko Budihartanto mengatakan, pemilihan 87 WBP yang diusulkan berdasarkan penilaian dari tingkah laku dan lamanya masa tahanan.
“Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi,” ucapnya.
Warga binaan yang berkelakuan baik adalah, WBP yang tidak pernah diberi dan menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Terhitung dari tanggal saat diberi remisi nanti.
“Bisa juga selama menjalani masa hukuman tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.
Selain itu, warga binaan yang diusulkan juga telah dicap baik dan telah menjalankan semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak rutan. Mulai dari kegiatan harian, hingga kegiatan tambahan seperti kegiatan keagamaan.
“Telah mengikuti pembinaan dengan baik,” ucapnya.
Sedang terkait lamanya masa tahanan, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi haruslah menyelesaikan separuh lebih dari masa hukumannya. Jadi jika satu warga binaan di vonis 1 tahun, maka 7 bulan masa hukumannya telah dijalani, dan tanpa mendapatkan hukuman disiplin.
“WBP yang diajukan harus telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan,” ucapnya.Sedang untuk Remisi Khusus, yakni langsung bebas saat lebaran nanti, pihak Rutan mengajukan satu warga binaan yang dianggap pantas. Semua berkas telah diajukan dan tinggal menunggu pengumuman dari pihak kementrian.“Kami sedang menunggu pengumuman keputusan,” ucapnya.Sementara hingga kini, para warga binaan baik yang menerima remisi maupun tidak tetap rajin menjalankan ibadah puasanya. Tadarusan juga kerap dilakukan. Sesekali pengajian umum juga dilaksanakan sembari menunggu waktu berbuka.“Para warga binaan sadar ingin bebenah,” tandas Eko. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan II B Kudus diusulkan mendapatkan remisi lebaran 2019. Hanya, penetapan terkait remisi masih menunggu pengumuman dari pihak kementerian.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Kudus Eko Budihartanto mengatakan, pemilihan 87 WBP yang diusulkan berdasarkan penilaian dari tingkah laku dan lamanya masa tahanan.
“Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi,” ucapnya.
Warga binaan yang berkelakuan baik adalah, WBP yang tidak pernah diberi dan menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Terhitung dari tanggal saat diberi remisi nanti.
“Bisa juga selama menjalani masa hukuman tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin,” ucapnya.
Selain itu, warga binaan yang diusulkan juga telah dicap baik dan telah menjalankan semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak rutan. Mulai dari kegiatan harian, hingga kegiatan tambahan seperti kegiatan keagamaan.
“Telah mengikuti pembinaan dengan baik,” ucapnya.
Sedang terkait lamanya masa tahanan, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi haruslah menyelesaikan separuh lebih dari masa hukumannya. Jadi jika satu warga binaan di vonis 1 tahun, maka 7 bulan masa hukumannya telah dijalani, dan tanpa mendapatkan hukuman disiplin.
“WBP yang diajukan harus telah menjalani masa hukuman lebih dari 6 bulan,” ucapnya.
Sedang untuk Remisi Khusus, yakni langsung bebas saat lebaran nanti, pihak Rutan mengajukan satu warga binaan yang dianggap pantas. Semua berkas telah diajukan dan tinggal menunggu pengumuman dari pihak kementrian.
“Kami sedang menunggu pengumuman keputusan,” ucapnya.
Sementara hingga kini, para warga binaan baik yang menerima remisi maupun tidak tetap rajin menjalankan ibadah puasanya. Tadarusan juga kerap dilakukan. Sesekali pengajian umum juga dilaksanakan sembari menunggu waktu berbuka.
“Para warga binaan sadar ingin bebenah,” tandas Eko.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi