Sabtu, 22 November 2025


Satu tersangka sendiri atas nama SW (49) warga Kecamatan Kota. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu seberat kurang kebih 0,45  gram.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit handphone (HP) merek Huawei dan sepotong celana jeans warna biru.

Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kepala Satresnarkoba, AKP Sukadi mengatakan, pasca penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kudus guna dilakukan pemeriksaan. Pengambilan tes urine juga dilakukan untuk diperiksa di laboratorium.

“Tujuannya untuk mengetahui apakah dia pengguna atau tidak,” ucapnya.

Penangkapan bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo. Tim Unit I Opsnal Satresnarkoba pun langsung bergerak menyusur lapangan.

“Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 11.00, tim melihat gerak-gerik orang mencurigakan,” jelasnya.

Benar saja, ketika didatangi polisi SW berusaha melarikan diri. Namun dengan sigap, tim bisa segera meringkus SW dan segera dilakukan penggeledahan. Saat itulah barang bukti berupa berupa satu bungkus plastik klip serbuk kristal diduga sabu ditemukan pada SW.

“Ditemukan pada saku sebelah kanan,” terang Sukadi.Hingga kini, tersangka masih diperiksa secara intensif. Mengingat bisa saja tersangka hanya seorang pengguna atau seorang pengedar, atau malah dua-duanya.“Tersangka kami periksa secara intensif dan mendalam,” ucapnya.Sedang SW akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Yang berisi setiap orang tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dan atau  menyalah gunakan narkotika golongan I dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler