Rabu, 19 November 2025


Mereka adalah  KM (38) dan MS (29),  yang merupakan warga Kecamatan Jekulo. Sedang AW (28) merupakan warga Kecamatan Dawe. Ketiganya kini sedang dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sepuluh set kartu domino, serta karpet bewarna hitam. Pihaknya juga menemukan uang taruhan sebesar  Rp 740 ribu.

"Semua itu menjadi barang bukti," lanjutnya.

Rismanto menambahkan, pencokokan ketiga penjudi berdasarkan laporan masyarakat. Menurut mereka halaman sekolah tersebut kerap dijadikan arena perjudian oleh beberapa oknum masyarakat.

"Kami lakukan tindakan dan pengintaian," tambahnya.
"Kami lakukan tindakan dan pengintaian," tambahnya.Baru saat para penjudi sedang asyik bermain kartu, sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polres Kudus berhasil mengamankan ketiga penjudi yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik."Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler