Main Judi di Madrasah, Tiga Warga Kudus Diringkus Polisi

Anggara Jiwandhana
Selasa, 2 Juli 2019 08:40:28

MURIANEWS.com, Kudus - Satuan Reskrim Polres Kudus kembali mengamankan tiga pelaku perjudian jenis domino di Kota Kretek. Ketiga pelaku ditangkap saat berjudi di area Madrasah Mislahul Huda, Dukuh Karang, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo Kudus, Senin (1/7/2019) malam.
Mereka adalah KM (38) dan MS (29), yang merupakan warga Kecamatan Jekulo. Sedang AW (28) merupakan warga Kecamatan Dawe. Ketiganya kini sedang dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sepuluh set kartu domino, serta karpet bewarna hitam. Pihaknya juga menemukan uang taruhan sebesar Rp 740 ribu.
"Semua itu menjadi barang bukti," lanjutnya.
Rismanto menambahkan, pencokokan ketiga penjudi berdasarkan laporan masyarakat. Menurut mereka halaman sekolah tersebut kerap dijadikan arena perjudian oleh beberapa oknum masyarakat.
"Kami lakukan tindakan dan pengintaian," tambahnya.
Baru saat para penjudi sedang asyik bermain kartu, sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polres Kudus berhasil mengamankan ketiga penjudi yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi
Mereka adalah KM (38) dan MS (29), yang merupakan warga Kecamatan Jekulo. Sedang AW (28) merupakan warga Kecamatan Dawe. Ketiganya kini sedang dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sepuluh set kartu domino, serta karpet bewarna hitam. Pihaknya juga menemukan uang taruhan sebesar Rp 740 ribu.
"Semua itu menjadi barang bukti," lanjutnya.
Rismanto menambahkan, pencokokan ketiga penjudi berdasarkan laporan masyarakat. Menurut mereka halaman sekolah tersebut kerap dijadikan arena perjudian oleh beberapa oknum masyarakat.
"Kami lakukan tindakan dan pengintaian," tambahnya.
Baru saat para penjudi sedang asyik bermain kartu, sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polres Kudus berhasil mengamankan ketiga penjudi yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi