Gagal Penuhi Target, Bupati Minta Kontrak Pengelolaan Parkir Tepi Jalan Umum Dievaluasi
Anggara Jiwandhana
Senin, 15 Juli 2019 12:53:48
Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh dalam pencapaian target parkir yang selalu meningkat. Ia pun menilai, sudah saatnya ada evaluasi bersama terkait kelanjutan kontrak.
"Sudah saatnya dievaluasi. Sudah tiga bulan lebih berjalan. Dinas terkait saya minta segera ambil langkah," katanya, Senin (15/7/2019)
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kabupaten Kudus Abdul Halil mengaku siap untuk melakukan evaluasi. Pelaksanaan penarikan retribusi parkir juga terus dipantau dan dievaluasi setiap pekan.
"Kami siap lakukan evaluasi," katanya.
Halil menjelaskan, selama tiga bulan dipegang pihak ketiga, target parkir tepi jalan umum yang dipatok Rp 9 juta per hari tidak terealisasi. Tiap hari, pendapatan parkir tepi jalan umum hanya mencapai sekitar Rp 1,8 juta saja.
"Atau hanya sekitar 20 persen saja," jelasnya.
CV SKM selaku pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan umum bakal segera dipanggil untuk diajak melakukan pengkajian bersama. Adendum atau tambahan klausul sangat dimungkinkan ditambahkan pada perjanjian kontrak.
CV SKM selaku pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan umum bakal segera dipanggil untuk diajak melakukan pengkajian bersama. Adendum atau tambahan klausul sangat dimungkinkan ditambahkan pada perjanjian kontrak.Penambahan klausul ditujukan dengan harapan agar pihak ketiga lebih memiliki tanggungjawab dan berusaha maksimal menjalankan tugasnya. "Kami harap mereka bisa menaatinya," lanjut Halil.Klausul yang akan ditambahkan adalah terkait sanksi jika target retribusi yang dibebankan setiap tahunnya tidak terpenuhi. Pertama, apabila target tidak terealisasi maka bank garansi pihak ketiga sebesar Rp 800 juta, dapat digunakan untuk menutup kekurangannya. Adendum lainnya, bila akhirnya gagal pihaknya akan melakukan pemutusan kontrak."Adendum kami sampaikan ke pihak ketiga, pekan ini," terangnya.Sesuai kontrak kerja sebelumnya yang ditandatangani CV SKM pada 25 Maret 2019 lalu, parkir tepi jalan umum yang harus direalisasikan selama tiga tahun hingga 2021 mendatang. Masing- masing Rp 2,551 miliar di tiap tahunnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Bupati Kudus HM Tamzil meminta Dinas Perhubungan untuk meninjau kembali kerjasama dengan pihak ketiga terkait kontrak pengelolaan parkir tepi jalan umum. Pasalnya, pendapatan retribusi di tiap harinya sangat minim.
Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh dalam pencapaian target parkir yang selalu meningkat. Ia pun menilai, sudah saatnya ada evaluasi bersama terkait kelanjutan kontrak.
"Sudah saatnya dievaluasi. Sudah tiga bulan lebih berjalan. Dinas terkait saya minta segera ambil langkah," katanya, Senin (15/7/2019)
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Kabupaten Kudus Abdul Halil mengaku siap untuk melakukan evaluasi. Pelaksanaan penarikan retribusi parkir juga terus dipantau dan dievaluasi setiap pekan.
"Kami siap lakukan evaluasi," katanya.
Halil menjelaskan, selama tiga bulan dipegang pihak ketiga, target parkir tepi jalan umum yang dipatok Rp 9 juta per hari tidak terealisasi. Tiap hari, pendapatan parkir tepi jalan umum hanya mencapai sekitar Rp 1,8 juta saja.
"Atau hanya sekitar 20 persen saja," jelasnya.
CV SKM selaku pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan umum bakal segera dipanggil untuk diajak melakukan pengkajian bersama. Adendum atau tambahan klausul sangat dimungkinkan ditambahkan pada perjanjian kontrak.
Penambahan klausul ditujukan dengan harapan agar pihak ketiga lebih memiliki tanggungjawab dan berusaha maksimal menjalankan tugasnya. "Kami harap mereka bisa menaatinya," lanjut Halil.
Klausul yang akan ditambahkan adalah terkait sanksi jika target retribusi yang dibebankan setiap tahunnya tidak terpenuhi. Pertama, apabila target tidak terealisasi maka bank garansi pihak ketiga sebesar Rp 800 juta, dapat digunakan untuk menutup kekurangannya. Adendum lainnya, bila akhirnya gagal pihaknya akan melakukan pemutusan kontrak.
"Adendum kami sampaikan ke pihak ketiga, pekan ini," terangnya.
Sesuai kontrak kerja sebelumnya yang ditandatangani CV SKM pada 25 Maret 2019 lalu, parkir tepi jalan umum yang harus direalisasikan selama tiga tahun hingga 2021 mendatang. Masing- masing Rp 2,551 miliar di tiap tahunnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi