Satu Pembobol Rumah di Undaan Diringkus Polres Kudus
Anggara Jiwandhana
Kamis, 25 Juli 2019 09:16:19
Terduga pelaku diketahui bernama Agus, seorang karyawan swasta, warga Desa Karang geneng, Kecanatan Kunduran, Kabupten Blora. Dalam aksinya, Agus berhasil menggasak dua buah kalung emas, sebuah gelang emas, satu cincin emas, dan satu anting emas dengan total berat 55 gram.
“Agus juga menggondol uang sebesar Rp 19 juta serta satu buah alat komunikasi HP,” ucap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Kamis (25/7/2019) pagi.
Penangkapan Agus bermula dari penyidikan pascakejadian pembobolan rumah. Butuh waktu kurang lebih satu bulan untuk menelusuri jejak sang pembobol rumah tersebut. Kabar burung mengatakan Agus tengah berada di Semarang.
Setelah memastikan info valid, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung mendatangi posisi terakhir Agus, tepatnya di salah satu rumah di Desa Sendangguwo RT 05/RW 01 Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
“Ia kami tangkap dan digelandang ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rismanto.
Sedang terkait kronologi kejadian, Rismanto menjelaskan, pada hari kejadian sekitar jam 09.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi keluar rumah untuk mengobatkan anaknya ke dokter. Pukul 11.00 WIB, korban pulang dan mendapati jendela rumahnya terbuka lebar.
Sedang terkait kronologi kejadian, Rismanto menjelaskan, pada hari kejadian sekitar jam 09.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi keluar rumah untuk mengobatkan anaknya ke dokter. Pukul 11.00 WIB, korban pulang dan mendapati jendela rumahnya terbuka lebar.Korban kemudian masuk dan mengecek barang-barang. Setelah melakukan pengecekan, semua perhiasan serta uang tabungan milik korban ludes dan hilang dari tempatnya.“Kemudian korban melapor ke Polsek Undaan untuk penyelidikan,” jelasnya.Akibat perbuatannya, Agus akan dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Dengan hukuman lima tahun penjara. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Satreskrim Polres Kudus berhasil mengamankan satu terduga pelaku pembobol rumah milik Rosyanto di Desa Sambung RT 07/RW 02 Kecamatan Undaan, Kudus. Kejadian pembobolan terjadi pada 24 Mei 2019 lalu. Sedang penangkapan terjadi pada Rabu, (24/7/2019) kemarin.
Terduga pelaku diketahui bernama Agus, seorang karyawan swasta, warga Desa Karang geneng, Kecanatan Kunduran, Kabupten Blora. Dalam aksinya, Agus berhasil menggasak dua buah kalung emas, sebuah gelang emas, satu cincin emas, dan satu anting emas dengan total berat 55 gram.
“Agus juga menggondol uang sebesar Rp 19 juta serta satu buah alat komunikasi HP,” ucap Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Kamis (25/7/2019) pagi.
Penangkapan Agus bermula dari penyidikan pascakejadian pembobolan rumah. Butuh waktu kurang lebih satu bulan untuk menelusuri jejak sang pembobol rumah tersebut. Kabar burung mengatakan Agus tengah berada di Semarang.
Setelah memastikan info valid, Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus langsung mendatangi posisi terakhir Agus, tepatnya di salah satu rumah di Desa Sendangguwo RT 05/RW 01 Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
“Ia kami tangkap dan digelandang ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rismanto.
Sedang terkait kronologi kejadian, Rismanto menjelaskan, pada hari kejadian sekitar jam 09.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi keluar rumah untuk mengobatkan anaknya ke dokter. Pukul 11.00 WIB, korban pulang dan mendapati jendela rumahnya terbuka lebar.
Korban kemudian masuk dan mengecek barang-barang. Setelah melakukan pengecekan, semua perhiasan serta uang tabungan milik korban ludes dan hilang dari tempatnya.
“Kemudian korban melapor ke Polsek Undaan untuk penyelidikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, Agus akan dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan. Dengan hukuman lima tahun penjara.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi