Rabu, 19 November 2025


Mereka adalah  Doni (32) seorang pegawai swasta, warga Desa Tanjungkarang, Jati dan Wijaya (25) seorang buruh lepas warga Desa Jepang, Mejobo.

Kapolsek Mejobo, Kapolsek Mejobo AKP Sartono menjelaskan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan lima set kartu domino jenis ACBC, dan satu lembar kertas minyak untuk alas duduk. Pihaknya juga menemukan uang taruhan sebesar  Rp 210 ribu.

"Barang yang ditemukan di TKP akan menjadi barang bukti," lanjutnya.

Sartono menambahkan, pencokokan ketiga penjudi berdasarkan laporan masyarakat ketika pihaknya melakukan patri tertutup. Menurut para warga yang melapor, perjudian yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat kerap terjadi di seputaran kebun tersebut dan terkadang berpindah-pindah.

"Setelah menerima laporan, kami lakukan pengintaian dan menunggu saat yang tepat," tambahnya.
"Setelah menerima laporan, kami lakukan pengintaian dan menunggu saat yang tepat," tambahnya.Baru setelah para penjudi sedang asyik bermain kartu, sekitar pukul 16.30  WIB anggota Reskrim Polsek Mejobo berhasil mengamankan dua penjudi yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik."Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler