Penertiban Bangunan Tak ber-IMB di Kudus Terkendala Data Lapangan
Anggara Jiwandhana
Selasa, 30 Juli 2019 15:21:31
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, data yang tersedia kini hanya sebatas data gabungan milik para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sedang data induk yang valid hingga kini belum dimiliki.
“Belum ada data keseluruhan untuk ini,” katanya saat dijumpai di kantornya, Selasa, (30/7/2019).
Sensus bangunan coba diusulkan. Hanya, pelaksanaan serta penerapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Para petugas sensus harus dilatih dan dididik terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan.
“Sumber Daya Manusianya (SDM) harus siap terlebih dahulu,” jelasnya.
Penyiapan pertanyaan penunjang data sensus juga harus dipikir dengan matang. Dengan tujuan, data yang didapat di lapangan benar-benar lengkap dan mencakup banyak aspek. Sehingga sangat berguna untuk kedepannya.
“Banyak aspek harus disentuh,sehingga sekali jalan,” lanjutnya.
Penyensusan, bisa meliputi keadaan rumah, bangunan rumah (semi atau permanen), fasilitias rumah, ketersediaan MCK, dan berbagai hal lain. Baru setelahnya bisa diarahkan ke sensus kualitas SDM-nya.“Yang bisa saja digunakan OPD-OPD lain, seperti runtuk pemberian bantuan dan sebagainya,” terangnya.Seperti diketahui hingga kini, hanya ada 11 ribuan bangunan yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedang puluhan ribu bangunan lain tak berizin. Kebanyakan bangunan adalah rumah tinggal.Realita di lapangan, kepemilikan IMB baru menjadi persoalan serius jika sang pemilik lahan sedang berhubungan dengan perbankkan ketika mengurus peminjaman. Atau persoalan ekonomi lain. “Minset seperti itu harus dibenahi, kegunaan IMB lebih dari itu, Sementara kami hanya menyosialisasi tentang pentingnya punya IMB,” tegasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus – Penertiban puluhan ribu bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Kretek terkendala data lapangan. Hingga kini, belum ada data valid yang menyebutkan berapa bangunan tanpa IMB tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti mengatakan, data yang tersedia kini hanya sebatas data gabungan milik para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sedang data induk yang valid hingga kini belum dimiliki.
“Belum ada data keseluruhan untuk ini,” katanya saat dijumpai di kantornya, Selasa, (30/7/2019).
Sensus bangunan coba diusulkan. Hanya, pelaksanaan serta penerapannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Para petugas sensus harus dilatih dan dididik terlebih dahulu sebelum terjun ke lapangan.
“Sumber Daya Manusianya (SDM) harus siap terlebih dahulu,” jelasnya.
Penyiapan pertanyaan penunjang data sensus juga harus dipikir dengan matang. Dengan tujuan, data yang didapat di lapangan benar-benar lengkap dan mencakup banyak aspek. Sehingga sangat berguna untuk kedepannya.
“Banyak aspek harus disentuh,sehingga sekali jalan,” lanjutnya.
Penyensusan, bisa meliputi keadaan rumah, bangunan rumah (semi atau permanen), fasilitias rumah, ketersediaan MCK, dan berbagai hal lain. Baru setelahnya bisa diarahkan ke sensus kualitas SDM-nya.
“Yang bisa saja digunakan OPD-OPD lain, seperti runtuk pemberian bantuan dan sebagainya,” terangnya.
Seperti diketahui hingga kini, hanya ada 11 ribuan bangunan yang sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedang puluhan ribu bangunan lain tak berizin. Kebanyakan bangunan adalah rumah tinggal.
Realita di lapangan, kepemilikan IMB baru menjadi persoalan serius jika sang pemilik lahan sedang berhubungan dengan perbankkan ketika mengurus peminjaman. Atau persoalan ekonomi lain. “Minset seperti itu harus dibenahi, kegunaan IMB lebih dari itu, Sementara kami hanya menyosialisasi tentang pentingnya punya IMB,” tegasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi