Pengecer Togel Asal Boyolali Diringkus Polsek Kudus
Anggara Jiwandhana
Selasa, 6 Agustus 2019 11:24:24
Satu orang tersangka yakni Nendya Ari (39) merupakan seorang pengecer togel warga Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali yang kebetulan sedang berada di Kudus. Pihaknya kini sedang dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Kudus.
Kapolsek Kudus AKP Koirul Naim menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah HP Samsung untuk komunikasi dan pesan nomor togel. Pihaknya juga menemukan uang taruhan sebesar Rp 155 ribu dan sebuah sepeda motor.
"Dalam HP Nendya ditemukan rekapan nomor judi, akan menjadi barang bukti," lanjutnya.
Naim menambahkan, pencokokan Nendya memang berdasarkan laporan masyarakat. Menurut mereka (warga yang melapor), praktek togel via handphone sedang kerap terjadi di seputaran kelurahan oleh beberapa oknum masyarakat.
"Kami tanggapi aduan dan pengintaian," tambahnya.
Sistem togel yang dijalankan Nendya bisa dikatakan cukup berani. Ia kerap mangkal dan melakukan transaksi judi di tempat yang ramai. Walau demikian, ia bermain dengan tertutup. Jika tidak kenal, maka penjudi dilarang main.Sekitar pukul 22.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kudus berhasil mengamankan Nendya yang diduga akan bertransaksi dengan seorang penjudi. Nendya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik."Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi
MURIANEWS.com, Kudus - Unit Reskrim Polsek Kudus membekuk satu pelaku perjudian jenis toto gelap (togel). Pembekukan pelaku perjudian, dilakukan di seputaran pertokoan Jalan Agus Salim Dukuh Tempel, Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, Senin (5/8/2019) malam.
Satu orang tersangka yakni Nendya Ari (39) merupakan seorang pengecer togel warga Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali yang kebetulan sedang berada di Kudus. Pihaknya kini sedang dalam pemeriksaan polisi di Mapolres Kudus.
Kapolsek Kudus AKP Koirul Naim menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah HP Samsung untuk komunikasi dan pesan nomor togel. Pihaknya juga menemukan uang taruhan sebesar Rp 155 ribu dan sebuah sepeda motor.
"Dalam HP Nendya ditemukan rekapan nomor judi, akan menjadi barang bukti," lanjutnya.
Naim menambahkan, pencokokan Nendya memang berdasarkan laporan masyarakat. Menurut mereka (warga yang melapor), praktek togel via handphone sedang kerap terjadi di seputaran kelurahan oleh beberapa oknum masyarakat.
"Kami tanggapi aduan dan pengintaian," tambahnya.
Sistem togel yang dijalankan Nendya bisa dikatakan cukup berani. Ia kerap mangkal dan melakukan transaksi judi di tempat yang ramai. Walau demikian, ia bermain dengan tertutup. Jika tidak kenal, maka penjudi dilarang main.
Sekitar pukul 22.30 WIB Unit Reskrim Polsek Kudus berhasil mengamankan Nendya yang diduga akan bertransaksi dengan seorang penjudi. Nendya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat pasar 303 KUHP, tentang Perjudian dengan hukuman minimal empat tahun penjara," tandasnya.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Supriyadi