Rabu, 19 November 2025


Ketiga tersangka adalah Solekul (34) warga Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Handa Saiful (25) warga Peecangaan Wetan, Kecamatan  Pecangaan, Jepara, dan DA (16) warga Demak yang ternyata masih di bawah umur dan kini telah ditempatkan di Lapas Anak Pati.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Rismanto menjelaskan, baik korban maupun tersangka tidak pernah saling kenal sebelumnya. Mereka, berkenalan setelah berada dalam satu grup media sosial jual beli.

Tiba-tiba korban mendapat panggilan dari nomor tak dikenal sebanyak dua kali menawarkan sepeda gunung. Pada panggilan yang pertama, korban tidak tertarik dan tidak menyepakati adanya pertemuan.

"Baru saat panggilan kedua, korban sedikit tertarik. Mereka lantas sepakat untuk bertemu di lokasi,” lanjutnya.

Di lokasi, Handa, Solekul, dan DA sudah siap untuk beraksi. Ketika datang, Noor langsung berbincang dengan Handa terkait keberadaan sepeda gunung yang dijual. Tak sampai di jawab, Solekul langsung memukul kepala korban dengan balok kayu hinga tersungkur.

“Kemudian DA ikut memukul kepala korban dengan batu bata,” sambungnya.
“Kemudian DA ikut memukul kepala korban dengan batu bata,” sambungnya.Pemukulan terjadi di bagian kepala dan menyebabkan korban dirawat di ICU hingga 2 mingu lebih. Korban juga mendapatkan puluhan jahitan di kepala bagian samping, atau dekat dengan telinga korban.“Hingga kini korban sedang dalam proses penyembuhan traumatik,” ungkap Rismanto.Akbiat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dengan pertimbangan, tindakan pelaku membuat korban luka berat. Reporter: Anggara JiwandhanaEditor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler